Masyarakat pemilik hak adat untuk ganti rugi lahan Jembatan Youtefa

Jembatan Youtefa yang menghubungkan antara Hamadi dan Holtekamp dan diujung jalan digunakan lahan milik masyarakat asli – Jubi/Agus Pabika

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Masyarakat asli Tobati – Engros pemilik lahan di bawah jembatan merah Youtefa, meminta pemerintah segera menyelesaikan hak wilayah adat yang belum dibayar.

Read More

Nonce Hanasbey, penduduk asli kampung Tobati ketika di temui jubi, mengatakan jika pemerintah tak segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi ke masyarakat, tak menutup kemungkinan akan terjadi pemalangan di areal tersebut.

“Kami harap pemerintah untuk secepatnya membayar ganti rugi. Agar kedepan tidak terjadi palang memalang oleh para pemilik hak wilayat di jembatan Youtefa,” katanya, Minggu (17/11/2019).

Ia menambahkan, masyarakat asli bukannya tidak menginginkan pembangunan, namun pembayaran ganti rugi juga merupakan hak masyarakat yang harus dituntaskan.

“Ini satu-satunya lahan masyarakat asli yang di serahkan ke pemerintah sehingga pemerintah harus melunasi itu. Kalau pemerintah tidak mau bayar, bagaimana kita bisa mencari nafkah di tempat ini, sedangkan pembangunan sudah merusak tempat mencari ikan dan kerang apalagi, hutan perempuan sekarang diselimuti sampah plastik,” katanya.

Lanjutnya, sekarang masyarakat asli tidak bisa berharap lagi dengan hasil laut.

“Pemuda di sini menarik tarif parkir wisata di jembatan Youtefa tersebut dengan maksud agar pemerintah buka mata untuk melihat bahwa masyarakat pemilik hak wilayah adat meminta uang ganti rugi lahan mereka bukan melakukan tindakan anarkis atau pungli,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Jembatan Holtekamp di Papua belum bisa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena persoalan lahan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan saat ini masih terdapat permasalahan lahan di bagian jalan akses. Endra menjelaskan, ada sebagian lahan di jalan akses yang belum dibayar ganti ruginya ke masyarakat. Hal itu, kata Endra, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jayapura.

“Jalan akses itu bukannya belum selesai, tapi ada sebagian yang belum diselesaikan pembayaran tanahnya. Itu tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, Jayapura. Itu komitmen daerah untuk menyelesaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Endra mengatakan, sejatinya konstruksi Jembatan Holtekamp sudah selesai dikerjakan, bahkan sudah bisa digunakan. Karena itu, peresmian hanya tinggal menunggu penyelesaian pembayaran lahan.

“Konstruksi sudah selesai, itu jembatan sudah bisa digunakan. Cuma ada pembayaran tanah, saya lupa berapa banyak bidangnya, tapi itu kira-kira Rp 26 miliar,” katanya. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

 

Related posts

Leave a Reply