Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Delapan belas tahun pasca berlakunya Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua diakui tak banyak membawa perubahan pada masyarakat Papua.
Salah satu warga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jomina Kobak (33) menilai orang asli Papua terutama di kampung-kampung tidak tahu apa yang disebut Otsus dan bagaimana pemanfaatan dananya.
“Saya sendiri sempat menjadi pendamping program Gerbangmas selama dua tahun di Yahukimo 2017-2018. Saya melihat masyarakat Papua di sana tidak menikmati Otsus dengan baik,” kata Jomina Kobak kepada Jubi, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, hanya sebagian masyarakat yang tahu soal transfer dana Otsus ke kabupaten/kota.
Namun masyarakat di daerah hanya mendengar nominal dana setiap tahunnya tapi tidak sepenuhnya merasakan manfaatnya.
“Orang-orang di dalam (pemerintahan) ini yang main. Yang serap itu OPD sendiri. Tidak hanya dari sisi uang, kebijakan juga masyarakat tidak meraskan benar manfaat UU Otsus,” ujarnya.
Kata Jomina Kobak, selama dua tahun menjadi pendamping program Gerakan Bangkit, Mandir dan Sejahtera (Gerbangmas) ia menyaksikan sendiri pemanfaatan dana yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat di kampung-kampung.
“Memang Otsus belum sepenuhnya menyentuh masyarakat karena, saya melihat sendiri kondisi masyarakat di kampung-kampung. Kalau kita lihat memang seperti begitu,” ucapnya.
Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan Otsus bukan hanya bicara dana, akan tetapi implementasi kebijakan dalam UU Otsus terhadap hak-hak orang asli Papua.
“Hingga kini masih banyak pasal-pasal dalam UU Otsus yang belum diimplementasikan,” kata Kadepa.
Menurutnya, ketika Pemprov Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua berupaya mengimplementasikan setiap pasal amanat Undang-Undang Otsus, terkadang pemerintah pusat menilai bertentangan dengan Undang-Undang lain.
“Kalau seperti itu, apa gunanya Papua diberikan UU Otsus kalau kebijakannya belum berpihak pada masyarakat asli Papua,” ucapnya. (*)
Editor: Edho Sinaga