Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dewan Adat Papua menyatakan masyarakat adat Papua ingin mendapat manfaat sebesar-besarnya dari hutan adatnya, demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Akan tetapi, selama ini segala pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat di Papua, terutama saat mengambil kayu, justru dianggap ilegal.
Direktur Eksekutif Dewan Adat Papua (DAP), Ferdinan Okoserai menyatakan masyarakat adat di Papua selalu kesulitan untuk mendapat izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan ulayatnya sendiri. Salah satu penyebabnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerbitkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai pengelola hutan ulayat di Papua.
“Kami tahu betapa sulitnya masuk dalam ruang ini. Sulit sekali mendapat izin kelola hutan oleh masyarakat adat,” kata Okoserai kepada Jubi, Rabu (10/4/2019).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai tengah mendorong diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua tentang pengelolaan hutan di Papua. Okoserai menilai inisiatif Gobai itu dapat memperkuat posisi masyarakat adat di Papua untuk mengelola dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan ulayat mereka. “Kami harap ada diskusi lanjutan untuk memberi bobot sebelum draf Raperdasi itu diusulkan ke DPR Papua untuk dibahas dan disahkan,” ujarnya.
Gobai menyatakan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang tengah disusun telah memberi ruang bagi lembaga swadaya masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pengelolaan hutan. Draft itu juga membangun mekanisme bagi masyarakat adat untuk melakukan pengawasan pengelolaan hutan.
“Dalam draf itu, pihak yang berwenang melakukan pengawasan bukan hanya pemerintah. Ada mekanisme yang membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat adat untuk berpartisipasi mengawasi pengelolaan hutan di Papua,” kata Gobai.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G