Masyarakat adat Papua desak pengesahan Raperda kampung Adat

Papua
Suasana pertemuan masyarakat adat dengan Bapemperda DPR Papua - Jubi/Dok. Bapemperda DPR Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, JubiMasyarakat adat Papua di wilayah adat Mamta mendesak DPR Papua dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kampung adat.

Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Adat Mamta Tabi, Yakonias M Wabrar, dan Koordinator Sembilan Dewan Asat Suku (DAS) di Kabupaten Jayapura, Daniel Toto usai bertemu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Kamis (7/10/2021).

Read More

Yakonias M Wabrar mengatakan, pihaknya bertemu Bepemperda DPR Papua untuk menyatukan persepsi. Kemudian memastikan agar draf raperda kampung adat disahkan sebagai peraturan daerah khusus (perdasus).

Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin raperda itu dalam bentuk peraturan daerah provinsi (perdasi).

“Kami menyelesaikan kalau raperda ini tidak disahkan dalam waktu dekat. Kami harap Pemprov Papua dan Kemendagri segera menyamakan persepsi,” kata Wabrar kepada Jubi.

Menurutnya, apabila raperda itu tidak bisa disahkan menjadi perdasus, tidak mengapa disahkan menjadi perdasi saja dulu. 

Yang penting masyarakat adat dan kampung adat di Papua, secepatnya memiliki legitimasi hukum. 

Katanya, sejak dulu adat merupakan bagian terpenting di Papua. Sebab, secara adat, orang hanya mendengar marga seseorang, mereka akan tahu ia berasal dari daerah, wilayah adat dan kampung mana. 

“Raperda kampung adat ini penting untuk melegitimasi kampung adat. Masyarakat adat dapat diakui ketika ada kampungnya. Adat itu ada di kampung. Raperda ini untuk melegitimasi orang asli Papua, sebagai anak adat yang punya kampung dan hak ulayat,” ucapnya.

Sementara itu, Daniel Toto mengatakan pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua, merupakan tindak lanjut pertemuan berbagai pihak di Kabupaten Jayapura pada 26 September 2021 lalu.

Pertemuan ketika itu, dihadiri Bupati Jayapura, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Kelompok Khusus DPR Papua, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan masyarakat adat.

“Kelanjutannya, hari ini kami bertemu Bapemperda DPR Papua. Bicara masalah draf perda kampung adat, perminta kami sejak 2019 dan hingga kini belum disahkan sebagai perda,” kata Daniel Toto.

Katanya, raperda itu sangat penting karena berhubungan dengan legitimasi kampung adat. 

Misalnya kampung adat di Kabupaten Jayapura, kini telah dianggarkan dalam APBD dan mesti didaftarkan ke Kemendagri untuk mendapat kodefikasi.

“Pembicaraan kami, lebih banyak mengarah pada sejauh mana proses dan kesiapan penetapan raperda kampung adat. Hingga kini ada dua opsi, Pemprov Papua sebagai pengusul ingin raperda ditetapkan menjadi perdasus. Kemendagri ingin menjadi perdasi,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan, mengapa jauh jauh hari Pemprov Papua tidak berkoordinasi dengan Kemendagri, agar pengesahan raperda kampung adat tidak tertunda cukup lama.

Sebab, apabila draf raperda kampung adat akan disahkan menjadi perdasus, butuh waktu lagi. Prosesnya akan panjang. 

Katanya, waktu terbuang percuma selama dua tahun dan hingga kini draf raperda kampung adat yang telah ada sejak 2019, belum juga disahkan.

“Mesti ada pembicaraan ulang dengan Kemendagri dan itu butuh waktu. Mesti dikirim ke MRP untuk mendapat telaahan. Kalau disahkan menjadi perdasi, DPR Papua bisa menggunakan hak inisiatifnya mengusulkan pengesahan raperda itu,” ucapnya.

Daniel Toto mengatakan, kini yang terpenting raperda itu segera disahkan. Apakah sebagai perdasi atau perdasus. Sebab, yang dibutuhkan sekarang adalah adanya payung hukum.

Ia pun meminta DPR Papua dan Pemprov Papua tidak menunda lagi pengesahan raperda kampung adat, karena ini merupakan kebutuhan mendesak masyarakat adat.

“Jangan menunggu lagi. Suka tidak suka, mau tidak mau mesti segera disahkan. Masyarakat adat di Kabupaten Jayapura sudah menunggu kapan raperda itu disahkan, agar kampung adat dapat didaftarkan ke Kemendagri untuk mendapat kodefikasi,” kata Daniel Toto. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply