Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Papua bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobay bersepakat mendorong pengajuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang pengelolaan kehutanan di Papua. Raperdasi kehutanan itu dianggap penting untuk memberikan pengakuan hak masyarakat adat di Papua mengelola hutan ulayat.
Kesepakatan untuk mendorong pengajuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) pengelolaan hutan di Papua itu dicapai dalam diskusi yang berlangsung di Aula Dewan Kesenian Tanah Papua, Rabu (10/4/2019). Raperdasi Kehutanan diharapkan akan mengakhiri tata kelola hutan yang mengkriminalisasi pengambilan hutan oleh masyarakat adat di Papua.
Direktur Eksekutif Dewan Adat Papua (DAP), Ferdinan Okoserai mengatakan Raperdasi Kehutanan yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua harus membuka ruang kelola seluas-luasnya kepada masyarakat adat. “Jika selama ini masyarakat mengambil kayu di hutannya dan disebut ilegal, (maka rancangan) itu nantinya (akan menjadi Perdasi) yang mengakui (legalitas hak masyarakat adat mengelola dan mengambil hasil hutan,” kata Okoserai.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) diharapkan segera menggulirkan pembahasan Raperdasi Kehutanan, mengingat Peraturan Daerah Khusus Nomor 21 tahun 2008 tentang Pembangunan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua (Perdasus kehutanan) tidak bisa berlaku efektif. Pembagian lahan kelola antara masyarakat adat dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang diatur dalam Perdasus Kehutanan juga dinilai tidak adil, karena masyarakat adat hanya diberi ruang kelola 78 hektar. Sementara total luas lahan yang dibeban HPH mencapai 5 juta hektar.
Gobay menyatakan tengah menyiapkan naskah akademik dan draft Raperdasi Kehutananan itu. Naskah akademik dan draft awal Gobay mencoba mendorong konsep hutan kampung, hutan kemasyarakatan, kemitraan usaha, dan mekanisme perizinan dari Gubernur Papua bagi setiap pengusaha kayu dan industri kayu di Papua.
“Saya sudah menyiapkan naskah akademik dan draf Raperdasinya. Saya berharap dukungan para anggota dewan lain untuk membahasnya bersama. Raperdasi tentang pengelolaan kehutanan di Papua (akan mengatur) tiga hasil hutan kayu, bukan kayu dan pemanfaatan jasa lingkungan,” kata Gobay.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G