Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Massa aksi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) tolak otsus melakukan demonstrasi damai untuk pembebasan terhadap Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo dihadang aparat gabungan TNI dan Polri dengan menggunakan barracuda dan water cannon.
Massa aksi yang berada di titik kumpul wilayah Perumnas 3 Waena, Distrik heram Kota jayapura, Papua dipukul oleh pihak apparat keamanan.
“Ketua KNPB pusat Agus Kossay dipukul di kepala hingga luka dan berdarah. Kemudian Alfa Hisage di pukul di kepala kepala kana. Demikian juga beberapa aktivis lain telah dipukul oleh Polisi dan Tentara Indonesia,” kata Nels Wenda kepada Jubi melalui panggilan telepon selulernya, Senin (16/8/2021).
Wenda mengatakan, tindakan kriminal oleh Polisi dan Tentara Indonesia ini terjadi ketika sejumlah aktivis dan mahasiswa hendak menggelar aksi demonstrasi damai beberapa titik di Kota Payapura.
“Kami gelar aksi damai untuk menuntut pembebasan Victor Yeimo yang sedang sakit di dalam sel/penjara Mako Brimob, Kotaraja,’ katanya.
Sejak Victor ditangkap sejak tiga bulan lalu, kini kondisi kesehatannya semakin memburuk.
Selain Victor, ada juga seorang aktivis mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen), Frans Wasini yang ditangkap sejak 3 bulan.
Baca Juga: Desak pembebasan Victor Yeimo, Petisi Rakyat Papua ajak masyarakat turun jalan
Sekira pukul 10.50 WP, apparat kepolisian menyemprotkan Water Cannon kepada massa aksi PRP yang melintas di depan kantor komando resor militer (Korem) 172 Jayapura yang berada di distrik Abepura. Massa aksi lalu membubarkan mengamankan diri.
Aktivis Green Papua Jhon Giyai yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua mengatakan rakyat Papua mengenal rasisme sebagai budaya penindasan yang dilanggengkan oleh sistem budaya penindasan negara Indonesia.
“Oleh sebab itu kami meminta kepada Masyarakat tertindas di seluruh dunia agar dapat memantau praktik rasialisme yang diterapkan dalam sistem negara tertentu untuk menindas rakyatnya,” katanya.
“Sehingga kami meminta kepada Indonesia untuk berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa Papua,” katanya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menjelaskan aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Jayapura.
“Kita mengacu pada keputusan Pemkot Jayapura dan undang-undang selama masa pandemi COVID-19 dilarang melakukan aksi demo dan kelompok tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Polresta Jayapura Kota,” kata Kapolresta di Jayapura, Senin (16/8/2021).
Diakui, saat dibubarkan para pendemo melakukan perlawanan dengan melempari anggota sehingga anggota mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Awalnya kami minta mereka untuk membubarkan diri agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khalayak umum, namun ditolak, bahkan melempari anggota dengan batu,” kata Kapolresta.
Tidak ada anggota KNPB yang diamankan dan saat ini kamtibmas di Kota Jayapura kondusif, kata Kombes Urbinas.(*)
Editor: Angela Flassy