Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang mantan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mencairkan cek senilai Rp35 miliar yang diduga hasil gratifikasi. Temuan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon tiga di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat memberikan arahan pada kegiatan bimbingan teknis integritas ASN di lingkungan Pemprov DKI, Kamis, (17/3/2022) kemarin.
Baca juga : Jeruk 1 truk untuk Presiden Jokowi, KPK : jangan berikan gratifikasi ke penyelenggara negara
Korupsi kepala daerah, KPK sita aset senilai Rp10 miliar dugaan TPPU
Kepala Polrestabes Medan dicopot terkait suap dari istri bandar narkoba
Dia juga menyebut pejabat eselon tiga itu juga membeli rumah dengan uang tunai sebesar Rp3,5 miliar. Alex kemudian meminta mantan pejabat itu klarifikasi karena uang tersebut diduga dari hasil gratifikasi. Namun, KPK terpaksa menghentikan langkah klarifikasi dugaan pidana tersebut karena mantan pejabat itu meninggal dunia.
“Saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” kata Alexander menambahkan.
Meski klarifikasi dihentikan, namun KPK tetap melanjutkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ia beralasan agar Ditjen Pajak memeriksa atas kekayaan yang ditinggalkan serta langsung mengenakan pajak.
“Jangan berhenti, sampaikan ke Ditjen Pajak, karena kalau orang pajak itu saya lihat tidak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak,” katanya.
Alexander mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI untuk berhati-hati sekaligus tanggung jawab dengan beban tugas di Jakarta.
“Jakarta tetap jadi pusat ekonomi, pusat perkumpulan, 60 persen uang beredar di sini. Itu lah yang menyebabkan potensi-potensi,” kata Alexander menegaskan. (*)
Editor : Edi Faisol