LBH Papua menegaskan kepada Polda Papua, Direskrimsus Polda Papua, dan penyidik Krimsus Polda Papua segera menghentikan Kriminalisasi UU ITE Terhadap Ricky Karel Jakarmilena.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, menyebut Ricky Karel Jakarmilena ditangkap dan ditahan polisi karena membuat gambar bermotif bintang kejora berukuran 4×4 meter di dinding rumahnya. Penangkapan itu dinilai sebagai kriminalisasi oleh polisi terhadap Ricky Jakarmilena dengan menggunakan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Polisi Sektor Jayapura Selatan, (Polsek Japsel) menangkap Ricky Karel Jakarmilena. Kemudian ditahan di Polda Papua. Kejadian itu terjadi pada 18 November 2019,” kata Emanuel, dalam Siaran Pers yang diterima Jubi, pada Kamis (21/11/2019).
Baca juga : SAFEnet: pejabat sering jerat aktivis dengan UU ITE
Index Kebebasan Pers Dunia 2017 : Meski naik 6 tingkat, Papua dan UU ITE jadi ganjalan Indonesia
Warga Kuu Raya ini ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan
Gobay mempertanyakan tindakan Penyidik Krimsus Polda Papua yang menahan terhadap Ricky. “Syarat sahnya sebab Polsek Japsel yang menangkapnya telah melepaskan Ricky Karel Jakarmilena dalam waktu 1×24 jam,” kata Gobay menambahkan.
Ia mempertanyakan dasar penangkapannya serta kapan penyidik Krimsus Polda memeriksa Ricky sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu proses penetapan tersangka tersebut secara langsung telah mengabaikan Surat Pernyataan yang dibuat Ricky Karel Jakarmilena di Mapolsek Japsel.
“Atas fakta di situ menunjukan bukti penyalahgunaan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sedang dilakukan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Papua,” kata Gobay.
Menurut dia, seharusnya Propam Polda Papua mengawasi praktik penerapan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dilakukan oleh seluruh penyidik dalam wilayah hukum Polda Papua. Ia menjelaskan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada terlanggarnya Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM Dalam Tugas Kepolisan serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LBH Papua menegaskan kepada Polda Papua, Direskrimsus Polda Papua, dan penyidik Krimsus Polda Papua segera menghentikan Kriminalisasi UU ITE Terhadap Ricky Karel Jakarmilena.
“Bebaskan Ricky Karel Jakarmilena sebagai bentuk penghargaan atas Surat Pernyataannya di Polsek Japsel karena dia tidak menciptakan keonaran berbasis SARA sebagaimana tuduhan penyidik Krimsus Polda Papua,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol