LPPD harus didukung data objektif dan akuntabel

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen mengigatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemerintahan provinsi Papua agar dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2016 didukung dengan data objektif dan akuntabel.

"Saya sampaikan kepada penyusun LPPD agar memperhatikan penyesuaian dan penyempurnaan redaksional pada tataran pengambil kebijakan, tataran pelaksana kebijakan dan pelaksanaan urusan umum," kata Hery kepada wartawan, di Jayapura belum lama ini.

Ia menjelaskan, LLPD sangat penting karena merupakan penilaian pemerintah pusat kepada daerah, untuk itu peningkatan kualitas harus dilakukan mengingat soal laporan ini ada rankingnya, dan juga merupakan bagian yang menunjukan, apakah aparatur bekerja sesuai rencana dan target atau tidak.

"Hal lain, LPPD merupakan bagian pengungkapan dari akuntabilitas serta transparansi tentang apa saja yang dikerjakan oleh pemerintah provinsi daerah," katanya.

"Jadi seluruh kegiatan pemerintahan itu ada di dalam, termasuk pelaksanaan pembangunan dan pemasyarakatan ada di dalam laporan itu," tambahnya.

Hal senada disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty. Dirinya mengingatkan SKPD untuk segera menyusun LPPD 2016 tepat waktu.

"Ini penting supaya kita bisa mengukur capaian target SKPD tahun lalu," kata Elia.

Dalam penyusunan LPPD, SKPD bakal didampingi instansi teknis yang membidanginya, supaya penyampaian bisa tepat waktu dan tepat sasaran.

"Ya, deadline penyampaian LPPD SKPD sampai 31 maret 2017, tidak boleh lewat dari tanggal itu. Untuk itu, ini harus menjadi perhatian seluruh instansi," ujarnya. (*)

Related posts

LPPD Harus Didukung Data Objektif dan Akuntabel

Jayapura, Jubi – Pemerintah kabupaten/kota diingatkan agar dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) harus didukung dengan data objektif dan akuntabel.

“Saya sampaikan kepada penyusun LPPD kabupaten/kota agar memperhatikan penyesuaian dan penyempurnaan redaksional pada tataran pengambil kebijakan, tataran pelaksana kebijakan dan pelaksanaan urusan umum,” kata Asisten Bidang Umum Sekda Papua Rosina Upessy saat membuka Bimtek penyusunan LPPD bagi kabupaten kabupaten/kota, di Jayapura, Selasa (26/1/2016).

Rosina menjelaskan, LPPD 2015 akan menjadi pedoman pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2016. Untuk itu, LPPD 2015 harus segera disusun dan diserahkan ke pemerintah Provinsi Papua.

“Saya harap bupati yang mempunyai hasil evasluasi LPPD masih sedang dan rendah agar wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan EKPPD atas LPPD tahun 2014, guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2015,” ucapnya.

Menanggapi itu, Rosina berharap melalui bimbingan teknis (Bimtek) penyusun LPPD di masing-masing kabupaten/kota dapat memahami dan mengerti mekanisme penyusunan, khususnya dalam pengisian IKK.

“Penyusunan LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran beradasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan bupati/wali kota kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur,” kata Rosina.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (19/1/2016) mengatakan Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2015 kepada pemerintah sebelum 31 Maret 2016.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintahan, maka pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan LPPD tahun 2015 kepada Gubernur Papua sebelum 31 Maret 2016,” kata Enembe. (Alexander Loen)

Related posts