Hampar kisah mula Sawit di Papua (3- selesai)

Sawit Papua
Ilustrasi, perkebunan sawit di Boven Digoel, Papua yang dibangun pada area pelepasan kawasan hutan 2011 – Dok Auriga/Ulet Ifansasti/Greenpeace 2018 
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Bentang alam Papua punya keanekaragaman hayati yang tinggi. Papua adalah rimba tropis utama yang menyangga kehidupan 1187 suku asli yang mendiaminya. Itu terbagi antara 312 suku asli di New Guinea bagian Barat (Papua) dan 875 suku di Papua New Guinea (PNG).

Tapi hutan tropis di Papua terus menyusut akibat degradasi dan laju kerusakan hutan (deforestasi). Sawit Watch mengutip data Pemerintah RI yang menyebutkan, pada 2005-2009 luas hutan Papua berkisar 42,22 juta hektare. Tapi berselang tiga tahun kemudian (2011) mengalami degradasi hingga tersisa 30,07 juta hektare. Rata-rata deforestasi di Papua berkisar 143.680 hektare per tahun. Sedangkan laju deforestasi di Provinsi Papua Barat per tahun rata-rata sebesar 293 ribu hektare atau 25 persen.

Read More

Pemerintah Provinsi Papua, menyebutkan luas perkebunan kelapa sawit di Papua pada 2018 adalah 958.094,2 ha (belum termasuk Papua Barat). Lahan seluas itu dikuasai oleh 79 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di berbagai daerah seperti Merauke, Jayapura, Boven Digoel, Keerom, Sarmi, Waropen, Yahukimo, Nabire, Mimika dan Mappi. Luasan terbesar terdapat di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel.

Luasan perkebunan kelapa sawit ini akan terus bertambah mengingat ada keterbatasan lahan di wilayah lain seperti Sumatera dan Kalimantan, selain itu ada kebijakan yang akan memperluas perkebunan kelapa sawit di Papua mencapai 5 juta hektare.

“Situasi ini menimbulkan dilema besar, dimana disatu sisi Papua benar-benar membutuhkan rencana pembangunan dan investasi yang diharapkan mampu mengangkat penghidupan orang Papua agar dapat lebih meningkat dan sejahtera dengan bekerja di perkebunan sawit, baik sebagai buruh, maupun sebagai petani plasma. Di sisi lain,ada kekhawatiran besar bahwa orang Papua asli hanya akan menjadi penonton karena tidak mampu untuk berpartisipasi dan terlibat dalam sektor industri ini,” tulis Sawit Watch dalam laporannya  “Catatan Kritis : Ancaman Ekspansi Kelapa Sawit di Papua Terhadap Keberadaan Masyarakat Adat,” 10 January 2018.

Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyatakan,potensi pengembangan kelapa sawit di Indonesia Bagian Timur harus terus dilakukan. Dalilnya, untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sehingga menimbulkan multiplier effect.

Baca Juga: Hampar kisah mula Sawit di Papua (1)

Menurutnya, upaya pengentasan kemiskinan yang sudah dilakukan melalui sawit dengan cara Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Secara umum, target PSR 2020-2022 mencapai 540 ribu hektaree, di 21 Provinsi yang melibatkan kurang lebih 43 ribu pekebun, khusus untuk Papua, target PSR mencapai 6 ribu hektaree.

Manfaat PSR antara lain peningkatan produktivitas tanaman, peningkatan pendapatan pekebun dan pengelolaan sawit berkelanjutan.

“Target PSR 2020-2022 di pulau Papua sebesar 6 ribu hektaree yang terdiri dari Papua Barat sebesar 3 ribu hektaree dan Papua sebesar 3 ribu hektare,” ujar dia dalam acara Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) tentang Penguatan Peranan Kelapa Sawit Dalam Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia Bagian Timur di Jakarta, dikutip lama liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

Dia mengatakan, tantangan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Papua yaitu rendahnya produktivitas kebun sawit rakyat, infrastruktur dan fasilitas transportasi yang kurang memadai, konflik sosial dengan masyarakat adat dan kapasitas masyarakat yang masih terbatas.

Karena itu menurut dia, kebijakan pemerintah yang diperlukan untuk pembangunan kelapa sawit rakyat adalah peremajaan sawit rakyat, program peningkatan infrastruktur dan multimoda di Papua, Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan terakhir perlunya Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Baca Juga: Hampar kisah mula Sawit di Papua (2)

Sementara itu, Sawit Watch menilai sedikitnya ada tiga hal yang jadi faktor pemicu dan sebab utama mengapa perkebunan sawit di Papua terus terjadi.

Pertama, minimnya pengetahuan orang Papua asli terhadap dampak dan konsekuensi dari pembangunan perkebunan sawit di tanah mereka, terutama terhadap status legal atas tanah adat mereka yang akan menjadi tanah negara setelah dibebani hak guna usaha.

Kedua, tidak adanya proses konsultasi serta pemberian informasi yang cukup baik dari investor (perusahaan) sebagai pemohon izin, maupun dari pemerintah sebagai regulator terhadap masyarakat adat atau orang papua asli sebagai pemilik tanah adat;

Ketiga, Manipulasi proses konsultasi dan sosialisasi serta kehadiran aparat keamanan yang seringkali diikuti dengan tindakan intimidasi terhadap masyarakat adat atau orang papua asli merupakan situasi yang jamak terjadi.

Konflik bahkan sudah terjadi sejak awal perkebunan sawit masuk, yaitu sejak periode 1982 saat PT Perkebunan Nusantara II masuk ke Manokwari dan Arso di Papua pada tahun 1992 dan tidak kunjung terselesaikan sampai kedua perusahaan ini dinyatakan bangkrut dan harus melelang aset-asetnya pada 2018.

“Konflik tersebut meluas, saat Group Sinar Mas juga masuk dan beroperasi di Kabupaten Jayapura, Group Korindo di Kabupaten Merauke (yang sekarang menjadi bagian Kabupaten Boven Digoel), serta berbagai perusahaan sawit lain yang menyusul kemudian, seperti Group Menara di Kabupaten Boven Digoel, group perusahaan di Kabupaten Merauke, Group Rajawali di Kabupaten Keerom, Group Good Hope di Kabupaten Nabire, dan lain sebagainya” Sawit Watch. (tamat).

Editor: Angela Flassy

Related posts