
Jayapura, Jubi – Kantor Layanan Pengadaan Kota Jayapura menargetkan pelaksanaan proses tender sebanyak 200 paket pada Maret mendatang.
Kepala Kantor Layanan Pengadaan Kota Jayapura, Matias B. Mano mengatakan tahun 2016, pihaknya telah menyelesaikan paket program cleaning service dan jatah kebersihan.
“Dan untuk sisanya saat ini SKPD masih meng-input data Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan kami target bahwa bulan Maret akan selesai proses pelelangan, sehingga bulan 4 di tahun 2016 nantinya pelaksanaan pekerjaan juga akan panjang,” katanya di Kota Jayapura, Selasa( 26/1/2016).
Selasa siang dilakukan pembekalan kepada para pejabat di jajaran Pemerintah Kota Jayapura. Seharusnya diikuti semua pengguna anggaran, mulai dari sekolah, puskesmas dan kelurahan dan kampung, serta SKPD. “Pembekalan ini diperlukan agar proses pelelangan ini kedepan harus cepat dan tidak lambat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Khalid Mustafa, Kepala Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia mengatakan ada pembedaan kesalahan dan kejahatan. Jika kesalahan (pengadaan) dianggap sebagai kejahatan, maka banyak yang salah dinilai sebagai orang jahat.
“Bedakan orang yang salah dengan kejahatan, tidak semua kesalahan merupakan kejahatan, jika kesalahan itu dipidana maka banyak lapas atau penjara yang akan dipenuhi orang yang salah. Harus ditangkap adalah otak kejahatannya,” katanya.
Menurut dia, ebanyakan permasalahan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah adalah permasalahan administrasi dan pidana.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano menginginkan di Kota Jayapura terjadi pengelolaan tata pemerintahan yang baik. Dan dengan menerapkan komitmen untuk mendukung hal itu adalah menerapkan empat wilayah tertib yakni, Tertib Administrasi,Tertib Aturan, Daerah Bebas Korupsi, dan Menuju WTP.
Menurut Benhur, jika ASN Kota berjalan di atas rel empat wilayah itu, mereka akan terbebas dari hukum yang siap mengikat siapa saja yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang. “Kalau kita bekerja sesuai itu, tidak ada seorang pun yang akan melawan kita. Kebenaran itu tetap kebenaran, tidak bisa diputar balikkan,” ujar Benhur.
Dalam pengadaan barang/jasa hal mendasar yang harus didalami yaitu memahami substansi dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, semisal dalam melakukan proses pengadaan di masing-masing SKPD. “Yang kedua, saya minta kita bisa mampu menyusun rencana kebutuhan pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga pengadaan tersebut tidak terkesan mengada-ada. Dan yang ketiga adalah dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip pengadaan,” katanya. (Sindung Sukoco)