Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, saat sejumlah warga berupaya menghadang para demonstran yang akan kembali dari kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan para tersangka, yakni J (42) DD (34), HH (33), B (40) dan I (32).
“Sangkaan pasalnya, membawa alat tajam tanpa izin. Dijerat Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sudah ditahan di Polres Jayapura Kota,” katanya.
Sementara untuk 28 tersangka yang diduga melakukan pembakaran, pengerusakan, dan memprovokasi demonstran saat demonstrasi mengecam ujaran rasis di Kota Jayapura beberapa waktu lalu, kini ditahan di Polda Papua.
“Siapa pun yang melakukan kriminal akan kami tindak. Tidak pandang bulu, karena semua warga negara sama di mata hukum,” ujarnya.
Sementara Ketua DPR Papua, Yunus Wonda meminta polisi tidak hanya mengusut pelaku pembakaran dan pengerusakan saat demonstrasi terjadi di Kota Jayapura. Polisi juga mesti mencari pelaku yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka.
“Kami yakin polisi punya data. Baik yang melakukan anarkis saat demo maupun yang melakukan pembunuhan. Mesti ditangkap dan diproses,” kata Yunus Wonda.
Masyarakat Kota Jayapura juga diminta tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada kepolisian.
“Jangan bertindak sendiri. Jangan saling balas. Peristiwa Poso dan Ambon jangan terjadi di Papua. Jangan terpancing isu-isu,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga