Lembaga perlindungan hutan global tunda putusan terkait Korindo di Merauke

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Nabire, Jubi – Sebuah lembaga internasional perlindungan hutan menunda putusan mereka soal kelanjutan relasinya dengan perusahaan yang terlibat deforestasi skala raksasa di Papua.

Korindo, perusahaan patungan Korea Selatan-Indonesia itu, dituding telah menghancurkan sejumlah besar areal hutan hujan di Merauke, Papua. 

Lembaga itu, Forest Stewardship Council atau FSC, merupakan lembaga internasional yang mengurus sertifikasi keberlangsungan hutan global. 

Dilansir RNZI, Selasa (11/9/2018) dan Rabu (12/9/2018) lalu, FSC menunda keputusannya terkait perlu atau tidaknya memutus hubungan dengan Korindo hingga Maret 2019.

Panel konsil yang memeriksa komplain Mighty Earth terhadap Korindo meminta tambahan analisa terkait kasus itu. 

“Laporan temuan panel itu dipresentasikan ke hadapan dewan konsil bulan Agustus lalu,” kata Direktur Kampanye Mighty Earth, Phil Aikman.

"Meskipun bukti sudah jelas bahwa Korindo bersalah karena membabat lebih dari 30.000 hektar hutan hujan Indonesia, Dewan FSC sudah gagal mencegah Korindo dari penyalahgunaan hubungan mereka dengan merek FSC," imbuhnya. 

(Bukti-bukti) ini sudah sangat jelas: citra satelit,  video-video, foto aerial, wawancara saksi mata, dan bukti lainnya yang menunjukkan bahwa Korindo telah menghancurkan cakupan areal hutan hujan yang sangat luas serta melanggar hak-hak masyarakat asli.

Tahun lalu Korindo mengumumkan moratorium atas pembabatan hutan untuk konsesi sawitnya di Provinsi Papua. 

Hal itu dilakukan menjawab tekanan internasional terhadap prakteknya membakar hutan hujan setempat. 

Namun LSM lingkungan Mighty Earth menuding Korindo sejak pengumuman itu masih melanggar semangat moratoriumnya dengan melanjutkan pembabatan hutan tak terkendali atas lahan konsesi pembalakan kayu yang berdekatan. 

Sebelumnya, laporan Mighty Earth soal Korindo diberi judul 'Burning Paradise' (Surga yang Terbakar), memotret bagaimana pembabatan hutan sudah menyingkirkan hak-hak masyarakat adat Papua di Merauke. 

Dewan Konsil saat ini telah meminta analisa pelengkap terkait dua dari tiga aspek komplain yang diajukan, khususnya 'penghancuran nilai-nilai utama konservasi' dan pelanggaran atas tradisi serta hak azasi manusia' terkait pembabatan hutan maupun pembalakan kayu. 

Reputasi FSC dipertaruhkan

Penundaan putusan Konsil untuk mengecam Korindo adalah kemenangan bagi deforestasi dan membuat kredibilitas prinsip FSC ada dalam bahaya. 

Reputasi FSC secara global juga dipertaruhkan.

Manurut Phil Aikman, konsil sudah memegang bukti jelas bahwa standar mereka sudah dilanggar (oleh Korindo).

"(Lembaga itu) merupakan ruang lingkungan, ruang ekonomi, ruang sosial. Putusan-putusannya digerakkan oleh konsensus," kata Phil Aikman.

"Ada aspek-aspek yang memang baik. (Namun) ada aspek-aspek yang harus benar-benar diperbaiki, dan inilah salah satunya. Mereka seharusnya tidak membangun hubungan dengan perusahaan yang membakar hutan hujan dan melanggar standar-standar FSC."

Phil Aikman berpendapat dewan konsil semestinya sudah bisa mengambil putusan untuk memutus hubungan dengan Korindo atau bahkan menghentikan sementara izin Korindo menggunakan merek FSC karena bukti sudah ada di tahap ini. 

Dia mengatakan kasus ini bukan satu-satunya kasus deforestasi dan pelanggaran atas hak-hak pemilik tanah, karena ada sejumlah perusahaan lainnya yang beroperasi di Papua memiliki masalah serupa. (*)

Related posts

Leave a Reply