Lembaga pendidikan agama diminta ikuti kebijakan pemerintah daerah

Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar sedang belajar menggambar - Jubi/Ramah
Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar sedang belajar menggambar – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Syamsudin, minta kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan menyesuaikan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran virus corona.

Read More

“Bagi sekolah yang sedang melaksanakan ujian agar segera diselesaikan, dan bagi yang belum melaksanakan ujian agar menyesuaikan dengan peraturan terkait,” ujar Syamsudin, saat dihubungi Jubi melalui telepon, Sabtu (28/3/2020).

Terkait hal itu, dijelaskan Syamsudin, sesuai surat edaran Kementerian Agama Pusat yang telah disampaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Kankemenag Kabupaten dan Kota serta kepala madrasah.

“Pelaksanaan Ujian Nasional akan mengikutii kebijakan Kemendikbud, jika jadwalnya bertepatan dengan kebijakan daerah menutup aktivitas belajar di sekolah. Kepala sekolah dan guru agar menyiapkan bahan belajar bagi siswa saat libur agar aktivitas belajar tetap jalan,” ujar Syamsudin.

Syamsudin menambahkan bagi madrasah dan pondok pesantren yang berbasis asrama, diminta supaya membatasi aktivitas siswa atau santri di luar asrama agar terhindari dari penularan virus corona.

“Orangtua wajib mendampingi anak-anaknya selama masa libur sekolah dengan kegiatan belajar supaya menambah ilmu pengetahuan. Saya juga imbau supaya tidak keluyuran di luar rumah, jaga kesehatan, cuci tangan pakai sabun, pakai masker, jauhi keramaian,” jelas Syamsudin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Fahrudin Pasolo, mengatakan penambahan masa libur ini sangat berpengaruh terhadap Ujian Nasional tingkat SMP yang akan dilaksanakan pada April.

“SD sudah selesai try out dan ujian pengevaluasian tengah semester. Ada belajar.kemdikbud.go.id adalah rumah belajar secara daring. Sudah ada tugas dan materi sehingga tidak mengurangi frekuensi anak belajar,” ujar Pasolo.

Dijelaskan Pasolo, melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat virus corona untuk syarat kelulusan siswa, yaitu sekolah yang telah melaksanakan Ujian Nasional dapat menggunakan nilai tersebut untuk menentukan kelulusan.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan bagi sekolah dasar dan sederajat, yaitu ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6) dan nilai sementer genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Kelulusan SMP dan sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9. Dengan mengalihkan sementara aktivitas belajar dari sekolah ke rumah, orangtua mendampingi anak-anaknya belajar supaya waktu libur menjadi bermanfaat,” jelas Pasolo.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan telah mengeluarkan instruksi masa libur sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP diperpanjang sampai 17 April 2020, yang sebelumnya 31 Maret.

“Semua sekolah negeri maupun swasta untuk mematuhi instruksi ini untuk mencegah penyebaran virus corona. Selama libur anak-anak sekolah tetap di rumah, tidak keluyuran di jalan-jalan. Lebih baik di rumah sambil belajar dan selalu bersama orangtua,” jelas Tomi Mano. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply