
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua, Frans Magai khawatir lemahnya Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus nomor 9 tahun 2019 yang mengatur tata cara rekrutmen anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, dapat dijadikan celah oleh para mantan pejabat atau anggota partai politik (parpol) duduk di DPR Papua.
Dalam Perdasus tersebut tidak tegas mengatur bahwa mantan pejabat atau anggota partai politik tidak dapat mengikuti seleksi atau mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
Perdasus hanya mengatur jika bakal calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan harus orang asli Papua. Jika ada aparatur sipil negara atau ASN yang mendaftar, mesti mungundurkan diri.
“Tidak ketat dalam Perdasusnya sehingga membuka ruang kepada siapa saja (yang penting orang asli Papua) untuk mendaftar,” kata Frans Magai, Kamis (9/1/2020).
Pihaknya meminta Gubernur Papua dan panitia seleksi atau pansel selektif dalam menentukan calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
“Calon anggota DPR yang kalah dalam pemilihan legislatif dan mantan pejabat sebaiknya digugurkan. Mereka ini membwa kepentigan jabatan pragmatis. Kami ingin 14 kursi pengangkatan murni diisi orang adat agar berbagai masalah adat di Papua dapat diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu kata Frans Magai, pihaknya ingin rekrutmen anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dirampungkan secepatnya, agar calon yang lolos seleksi dilantik pada tahun ini.
Katanya, belajar dari rekrutmen anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, tahapan baru dilakukan pada 2016 dan pelantikan 14 orang anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan dilaksanakan pada akhir 2017.
“Pelantikan mesti dilakukan tahun ini agar anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan memiliki masa jabatan lima tahun, seperti mereka dari partai politik. Selain itu masih banyak pekerjaan berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua yang mesti diselesaikan anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua, Alexander Napo mengatakan meski anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, hanya menjabat selama satu tahun 10 bulan akan tetapi, memberikan warna tersendiri dalam lembaga DPR Papua.
Katanya, ada beberapa dari anggota 14 kursi DPR Papua periode sebelumnya kinerjanya cukup menonjol dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Misalnya dalam masalah kayu milik masyarakat adat dan pertambangan. Selama ini DPR Papua tidak bicara, tapi setelah hadirnya 14 kursi, mereka berani membuat produk hukum. Ini salah satu kinerja 14 kursi di DPR Papua,” kata Alexander Napo.
Ferdinan Okoseray dari Dewan Adat Papua menambahkan, pihaknya tidak ingin kehadiran 14 anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan di lembaga dewan nantinya hanya sebagai pelengkap.
Ia mengatakan, anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan mesti mendapat hak yang sama dengan anggota dewan dari partai politik dalam alat kelengkapan dewan. Misalnya dapat membentuk fraksi sendiri.
“Kalau 14 kursi hanya dianggap pelengkap itu sama saja pelecehan kepada Undang-Undang Otsus, karena 14 kursi ini amanat Undang-Undang Otsus,” kata Okoseray. (*)
Editor: Edho Sinaga




