Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua dari daerah pemilihan Jayawijaya, Nduga, Lany Jaya, dan Mamberamo Tengah, Emus Gwijangge, mengatakan ia mendapat informasi hingga kini masih banyak siswa SMA di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya belum aktif masuk sekolah.
Ia mengatakan informasinya para siswa itu belum masuk sekolah karena khawatir ditangkap aparat keamanan, dengan dugaan terlibat dalam demonstrasi yang meluas menjadi amuk massa di wilayah itu, 23 September 2019.
Ia berharap kepolisian dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus amuk massa Wamena, berpegang pada Standar Operasi Prosedur atau SOP.
“Siswa SMA banyak yang belum masuk sekolah karena khawatir seperti beberapa rekan mereka, dijemput paksa dan dijadikan tersangka. Sementara aktor utama di balik kerusahan belum diungkap,” kata Emus Gwijangge, kepada Jubi, Minggu (3/11/2019).
Ia berharap, pemerintah kabupaten setempat berperan sebagai fasilitator untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, guna memulihkan situasi Kota Wamena seperti sediakala. Kapolda Papua juga diharapkan memantau anggotanya di lapangan jika ada yang melaksanakan tugas tak sesuai SOP.
“Kalau situasi itu memang terjadi, saya khawatir banyak siswa yang tidak mau lagi sekolah, dan itu merugikan masa depan mereka,” ujarnya.
Katanya, dalam kasus Wamena tidak hanya melihat dari aspek berapa banyak tersangka yang ditangkap, akan tetapi bagaimana membangun kembali keharmonisan dan kepercayaan antarwarga, pascainsiden di wilayah itu.
Merajut kembali hubungan antarwarga yang terkoyak di Wamena, lanjut Emus Gwijangge, butuh peran berbagai pihak. Selain pemerintah daerah, aparat keamanan, juga tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum intelektual, dan para pemuda.
“Saya berharap Kapolres Jayawijaya meminta anggotanya agar tidak lagi melakukan penangkapan yang dinilai warga tak prosedural,” katanya.
Hingga kini sedikitnya 20 orang tersangka telah ditangkap pihak kepolisian terkait demonstrasi rusuh di Wamena beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal, mengatakan polisi masih mengejar tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni HW (22), BA (21), dan PW (21). Satu DPO lainnya berinisial YA (45) telah ditangkap pada 1 November 2019 sekitar jam 03.00 Waktu Papua.
Katanya, YA yang merupakan salah satu kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya sempat berupa kabur saat akan ditangkap, sehingga kepolisian melumpuhkannya di bagian kaki.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan tindak pidana,” kata Kombes Pol A.M. Kamal. (*)
Editor: Dewi Wulandari