Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Tim penasihat hukum tujuh tahanan politik atau tapol Papua yang ditahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan didakwa pasal makar meminta legislator Papua menjadi saksi meringankan untuk para terdakwa (a de charge) dalam sidang lanjutan, Jumat (8/5/2020).
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Laurenzus Kadepa dijadikan saksi meringankan untuk terdakwa Buchtar Tabuni dan Irwanus Uropmabin.
Kepada Jubi melalui panggilan teleponnya usai bersaksi, Laurenzus Kadepa mengatakan ia menyampaikan beberapa hal yang diketahui dan dilihatnya di lapangan, saat ribuan masyarakat Papua menggelar demonstrasi ke kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura mengecam ujaran rasisme pada 19 dan 29 Agustus 2019 lalu.
“Saya menyampaikan aksi itu spontanitas yang dilakukan rakyat Papua mengecam ujaran rasisme dan intimidasi oleh oknum-oknum di Surabaya, Jawa Timur terhadap mahasiswa Papua di sana,” kata Kadepa.
Menurutnya dalam kesaksian, penanggung jawab aksi tersebut adalah perwakilan mahasiswa Uncen dan USTJ Jayapura.
Aksi tak berkaitan dengN ULMWP, KNPB dan AMP seperti yang dituduhkan. Selain itu, tak ada keterlibatan Buchtar Tabuni dan anggota KNPB lainnya sebagai pimpinan aksi seperti yang disangkakan penyidik.
“Saya ikut mengawal aksi damai 19 Agustus 2020 maupun saat aksi 29 Agustus 2020. Aksi demonstrasi 29 Agustus meluas menjadi rusuh, diluar kehendak koordinator lapangan,” ujarnya.
Kata Kadepa, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara makar tersebut agar memberikan putusan hukum benar, adil tanpa unsur politik dan tekanan dari pihak lain.
“Demi keadilan, Buchtar Tabuni dan enam terdakwa makar lainnya di Kaltim mesti dibebaskan,” ucapnya.
Satu di antara penasihat hukum terdakwa, Emanuel Gobay membenarkan jika anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa menjadi saksi meringankan dalam lanjutan persidangan para terdakwa makar Papua di Kaltim.
Menurutnya, secara umum persidangan hari ini adalah tahap pembuktian. Persidangan Irwanus Urobmabin agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Persidangan Buchtar Tabuni juga agendanya pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan saksi ahli dari penasihat hukum.
“Kami hadirkan anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa sebagai saksi meringankan. Persidangan Fery Kombo agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), agenda persidangan Agus Kossay pemeriksaan saksi mahkota, dan agenda persidangan Hengki Hilapok pemeriksaan saksi ahli,” kata Emanuel Gobay.
Katanya, untuk dua terdakwa lainnya yakni Alexander Gobay dan Stevanus Itlay, persidangan keduanya akan digelar, Senin (11/5/2020).
“Tadi kami penasihat hukum berbagi tugas karena sidang bersamaan dengan hakim berbeda. Ada yang mendampingi perkara Fery Kombo, Hengki Hilapok dan Agus Kossay, tim lain mendampingi perkara Irwanus Urobmabin dan Buhctar Tabuni,” ucapnya. (*)
Editor: Edho Sinaga