Legislator: Hak pilih warga pada Pemilu 2019 harus dipastikan

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua Komisi I DPR Papua bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Tan Wie Long mengatakan, KPU Papua, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten (kota) dan pihak terkait lainnya harus benar-benar mamastikan setiap setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Ia mengatakan, adanya temua Bawaslu Papua terkait pemilih ganda yang jumlahnya mencapai 1.016.758 pemilih dan sekira 40 persen dari tiga juta pemilih pada Pilgub Papua 2018 yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan pekerjaan rumah berat bagi KPU untuk melakukan perbaikan.

"KPU harus benar-benar bisa melakukan pendataan cepat mengingat Pemilu 2019 sudah memasuki tahapan masa kampanye," kata Tan kepada Jubi, Selasa (30/10/2018).

Pihaknya berharap, Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten (kota) segera melalukan pendataan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, karena sesuai pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus menggunakan KTP-el saat hari pemungutan suara.

Katanya, jika hingga kini masih ada sekira 40 persen pemilih pada Pilgub Papua, Juli 2018 lalu yang belum memiliki KTP-el, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyusutan pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.

Untuk itu lanjutnya, KPU dan pihak terkait lainnya harus segera memikirkan bagaimana agar masyarakat yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. 

"Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga harus terus memantau sejauh mana KPU membenahi adanya pemilih ganda. Memang masalah seperti ini harus segera dicarikan solusi agar tak ada lagi masalah yang sama terkait pemilih pada masa mendatang," ujarnya. 

Beberapa waktu lalu Bawaslu Papua menemukan sebanyak 1.016.758 pemilih ganda atau memiliki data identitas diri lebih dari satu pada semua kabupaten (kota) di Papua.

Komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Pata mengatakan, pemilih ganda terdiri dari lima kelompok yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sebanyak 182.741 orang. NIK ganda 370.563 orang, NIK dan Tempat Tanggal Lahir (TTL) ganda mencapai 181.062 orang, serta nama dan TTL ganda mencapai 184.004 orang, serta nama, TTL, alamat ganda sebanyak 98.388 orang.

"Hasil pencermatan ini akan diserahkan ke KPU Papua untuk melakukan sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga tidak ada lagi data ganda," kata Anugrah Pata.

Sementara Komisioner KPU Papua, Tarwinto mengatakan, pihaknya tidak terlalu khawatir dengan adanya temuan pemilih ganda oleh Bawaslu Papua itu, karena sedang dilakukan upaya perbaikan.

Menurutnya, yang kini menjadi masalah adalah pemilih pada Pemilu 2019 mendatang yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Kalau masalah pemilih ganda, kami sedang bersihkan. Kalau pemilih ganda sih gak seberapa, yang jadi masalah itu justru pemilih yang tak punya KTP-el," kata Tarwinto.

Katanya, kini ada sekira 40 persen dari 3 juta pemilih Ppilgub Papua yang tak memiliki KTP-el. Tak menutup kemungkinan hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya jumlah pemilih saat Pemilu 2019 mendatang dibanding pilgub Papua lalu.

"Kalau tak punya KTP-el itu sulit, karena tak ada payung hukumnya. Yang berhak masuk dalam DPT adalah pemilih yang memiliki atau telah melakukan perekaman KTP-el," ujarnya. (*) 

Related posts

Leave a Reply