LBH Papua: Tak ingin ada sebutan Tapol? Hapuskan pasal makar

Tujuh Tapol Papua yang diadili di Kaltim saat ditemui dua Anggota DPR Papua sehari sebelum putusan majelis hakim - Jubi/Laman facebook Fransiskus Takimai

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan, jika kepolisian atau para pengambil kebijakan di Indonesia tak ingin ada sebutan tahanan politik atau Tapol, sebaiknya pasal makar dihapuskan.

Pernyataan itu dikatakan Emanuel Gobay sebagai tanggapan terhadap pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat atau Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Read More

Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan tujuh terdakwa makar asal Papua yang diadili di Pengadilan Negeri atau PN Balikpapan, Kalimantan Timur bukan Tapol melainkan pelaku kriminal.

“Kalau Humas Mabes Polri tidak mau disebut ada Tapol di Indonesia sebaiknya hapus itu pasal makar. Istilah Tapol bersumber dari adanya pasal makar dalam KUHP Indonesia,” kata Emanuel Gobay melalui panggilan teleponnya, Kamis (19/6/2020).

Tujuh Tapol Papua yang diadili di PN Balikpapan, yakni Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay, Alexander Gobay, Feri Kombo, Irwanus Uropmabin dan Hengki Hilapok.

Ketujuh Tapol itu divonis dibawah satu tahun penjara oleh hakim pada 17 Juni 2020.

Hakim memutus bersalah ketujuh Tapol Papua berdasarkan pasal 106 KUHP tentang makar junto pasal 55 ayat (1) KUHP terkait keikutsertaan.

Tapol Papua yang dikenal dengan kelompok Balikpapan Seven itu, ditangkap pascademonstrasi antirasisme yang meluas menjadi rusuh di Kota Jayapura, 28 Agustus 2019.

Menurut Emanuel Gobay, jika mengacu pada pasal yang dijadikan dasar hakim memutus bersalah para Tapol Papua itu, dapat disimpulkan mereka dipidana bukan karena sebagai pelaku kriminal seperti yang disebut Kadiv Humas Mabes Polri.

Ia menyarankan pihak yang menyatakan tidak ada namanya Tapol atau tidak ingin ada sebutan Tapol di Indonesia, sebaiknya membaca kembali pasal 106 dan pasal-pasal lain dalam KUHP yang berbicara tentang [tindak pidana] makar.

“Makar itukan masuk kategori delik politik. Karena itu delik politik, maka berdasarkan prinsip teori pidana tersebut kami menyebut mereka Tapol, dan Tapol berbeda dengan kriminal yang dimaksudkan Kadiv Humas Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, pada hari pembacaan putusan hakim PN Balikpapan terhadap tujuh Tapol Papua, Kadiv Humas Mabes Polri Agro Yuwono mengatakan para terdakwa merupakan pelaku kriminal, bukan tahanan politik.

“Mereka murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di Papua, khususnya di Kota Jayapura. Jelas mereka pelaku kriminal,” kata Argo dikutip dari CNNIndonesia. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply