LBH Papua ingatkan cyber kepolisian tidak mendiskriminasi penindakan kasus hoaks dan ujaran kebencian

Papua
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, mengingatkan tim cyber Polda Papua tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum. Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya memempertanyakan kinerja dan profesionalisme tim cyber kepolisian.

Sebab menurutnya, ada postingan-postingan yang murni mencatut pihak tertentu, dibiarkan beredar di media sosial. Sementara ada beberapa kliennya yang membuat pernyataan di media sosial, ditangkap.

Read More

“Teman-teman cyber Polda Papua sepertinya diskriminasi dalam penegakan hukum. Katanya Polri baru buat software polisi internet. Kok, orang yang catut nama orang dan sebar pernyataan hoaks, itu dibiarkan,” kata Emanuel Gobay kepada Jubi, Jumat (16/4/2021).

Ia menilai, sikap itu menunjukkan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum oleh tim cyber kepolisian. Misalnya, ketika mahasiswa Papua maupun pemuda Papua menyatakan pendapatnya di dunia maya, ditangkap, dikriminalisasi dan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Katanya, kasus terbaru adalah penangkapan pemilik akun facebook berinisial EK (36 tahun), Kamis (15/4/2021). Oknum itu ditangkap dengan diduga mengunggah foto bermuatan ujaran kebencian bernuansa SARA, ditujukan kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Paulus Waterpauw.

“Ketika mencatut atau dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap pihak nama yang merupakan bagian dari kepolisian, langsung ditangkap. Sementara, saya, Direktur LBH yang namanya dicatut orang tertentu tidak ditangkap. Saya dengan mereka sama sama penegak hukum dan saya mestinya punya hak yang sama,” ujarnya.

Gobay mengaku, namanya dan lembaganya pernah beberapa kali dicatut pihak tertentu dengan menyebar pernyataan-pernyataan tidak benar melalui media sosial dan pesan singkat dari nomor telepon seluler, akan tetapi tak ada reaksi dari cyber kepolisian.

Katanya, jika alasanya para pihak yang dirugikan tidak pernah melaporkan kasusnya, apakah pihak lain melaporkan kasusnya.

“Misalnya dalam kasus EK, apakah Pak Paulus Waterpauw yang berada di Jakarta datang melapor ke Polda Papua. Kalau memang begitu, saya minta tunjukkan bukti pengaduan atau laporan Pak Paulus Waterpauw,” ucapnya.

Gobay kembali menegaskan agar tim cyber kepolisian tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum. Sebab sikap itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi standar HAM dalam tugas tugas kepolisian. Salah satunya, tidak boleh diskriminasi dalam penegakan hukum.

Sehari sebelumnya, Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, polisi menangkap seorang pemilik akun facebook berinisial EK (36) yang mengunggah foto bermuatan ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditujukan kepada Komjen Paulus Waterpauw.

Dikutip dari CNN Indonesia, EK ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berdasarkan LP/118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, Tanggal 5 April 2021 tentang Tindak Pidana ITE.

“Pelaku membuat postingan di media sosial facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya,” kata Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, postingan tersebut dibuat oleh EK di media sosial facebook pada 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 WP (Waktu Papua). Postingan itu bermuatan gambar Komjen Paulus Waterpauw dengan tulisan bernuansa ujaran kebencian.

“Ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian, dan dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply