Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan terdakwa Assa Asso, merupakan satu di antara korban kriminalisasi pasar makar di Papua.
Pernyataan itu dikatakan Emanuel Gobay melalui panggilan teleponnya kepada Jubi, Selasa (12/5/2020).
Emanuel Gobay mengatakan, Assa Asso ditangkap pada 23 September 2019, di Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Asso ditangkap, saat aparat keamanan menangkap sejumlah mahasiswa eksodus di Ekspo Waena, usai mahasiswa menduduki auditorium Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura pada hari itu.
“Asa Asso ini adalah fotografer dan video maker. Dia ditangkap hanya karena mengambil gambar (foto) saat penangkapan mahasiswa eksodus. Tapi anehnya, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga dakwaan di Pengadilan, dia didakwa pasal makar,” kata Emanuel Gobay.
Katanya, saat mengambil gambar di lokasi penangkapan mahasiswa eksodus, ada anggota polisi melihat apa yang dilakukan Assa Asso.
Polisi kemudian memanggilnya. Akan tetapi karena merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, Assa Asso berjalan menjauh. Polisi kemudian mengejar dan menangkap Asso.
“Alasan dia ditangkap hanya karena ambil gambar. Penggunaan pasal makar ini menurut kami kriminalisasi atau penyalahgunaan pasal makar. Bagi kami, prinsipnya tak ada aturan jelas yang melarang orang mengambil gambar, apalagi kalau di ruang publik,” ujarnya.
Persidangan lanjutan Assa Asso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (12/5/2020), dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, 3 Maret 2020 lalu tim penasehat hukum mempertanyakan logika pengenaan dakwaan makar dan penghasutan terhadap unggahan status facebook Assa Asso.
Assa Asso didakwa dengan pasal berlapis. Asso dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.
Ia juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengajak orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang.
Usai persidangan ketika itu, advokat Gustaf Kawer menyatakan pengenaan pasal makar terhadap kliennya, Assa Asso didasarkan unggahan status facebook terdakwa.
“Assa dalam pengakuannya jalan-jalan di Sentani, kemudian ditangkap. Dia juga ikut [dalam unjuk rasa] di Kantor Gubernur. [Akan tetapi] saat rusuh di Expo, terdakwa Assa Asso tidak ada di tempat. Kemudian hanya karena posting di facebook ditangkap. Itu tidak masuk akal,” kata Kawer.
Kawer menyatakan unggahan status facebook tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan “di muka umum”. Tuntutan jaksa diniai kabur kerena mendasarkan dakwaannya kepada unggahan status facebook.
“Syarat materilnya, substansinya latar belakangnya, semua tidak jelas. Dari dulu kita sudah alami kasus besar, [dan] negara terus mengulangi [cara pemidanaan] kasus yang selalu sama,” ujar Kawer. (*)
Editor: Edho Sinaga