Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Sejumlah toko masih kedapatan menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanjaan di Merauke. Pelarangan penggunaan kantong plastik padahal sudah berulang kali disosialisasikan pemerintah setempat.
“Kami memberi batas waktu hingga 31 Desember kepada setiap toko (dan pusat perbelanjaan) untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik belanjaan. Jika masih ada yang menggunakan kantong plastik (setelah tenggat tersebut), dikenai denda,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Merauke Harmini, Jumat (29/11/2019).
Pelarangan pengunaan kantong plastik belanjaan dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14/2019 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman denda hingga sebesar Rp50 juta.
BLH akan mengordinasikan pelaksanaan perda tersebut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke. Institusi tersebut pun menyatakan siap mengawasi dan menegakkan aturan itu.
“Sejumlah toko memang masih menggunakan kantong plastik belanjaan. Sebagai pihak penegak perda, kami siap menindak mereka (ketika aturan tersebut telah berlaku efektif),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elyas Refra. (*)
Editor: Aries Munandar