Papua No.1 News Portal | Jubi
Medan, Jubi – Seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjadi korban penikaman oleh preman. Polisi menetapkan tersangka setelah mendapat laporan dari terduga pelaku penikaman berinisial BS.
“Dalam laporan BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis (28/10/2021) malam.
Baca juga : Kapolsek pelaku mesum disidang etik korbannya anak tersangka
Korban dijadikan tersangka, John NR Gobai : ini tidak adil
Penetapan anak korban sebagai tersangka ambigu
BA ditikam setelah terlibat perkelahian dengan BS, preman yang mengutipnya uang saat menurunkan barang di pasar. Setelah perkelahian itu, ternyata bukan laporan BA saja yang diterima Polsek Medan Baru.
“Polrestabes Medan telah mengambil alih kasus penetapan tersangka BA. Kita masih mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat. Apabila kita tidak menemukan niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” jelas Riko menambahkan
Kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan. Menurut BA, pada saat dia sedang menurunkan dagangan dari mobil, dia didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya, namun tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS yang marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul.
Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.
“Kemudian BA memukul beberapa kali saudara BS. Kasus ini akan didalami, Polrestabes Medan tidak akan menolerir tindak premanisme di Medan,” kata Riko menegaskan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol