Fransis Wasini tidak terbukti lakukan makar

Delik Makar di Papua
Franis Wasini bersama tim penasehat hukumnya. - Istimewa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (15/3/2022) menyatakan Franis Wasini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar. Akan tetapi, majelis hakim berpendapat Wasini terbukti bersalah melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan.

Franis Wasini adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan karena dianggap terlibat unjuk rasa anti rasisme Papua. Unjuk rasa yang berlangsung di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 itu merupakan reaksi atas insiden ujaran rasis yang disampaikan orang berpakaian seragam TNI kepada para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Read More

Perkara Franis Wasini itu diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Alex, dengan didampingi Hakim Anggota Robert Naibaho dan Korneles Waroi. Pada 18 Februari 2022, JPU menuntut Wasini dinyatakan bersalah melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun untuk Wasini.

Baca juga: Masa tahanan habis, Franis Wasini yang didakwa makar keluar demi hukum

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Franis Wasini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan Wasini terbukti bersalah melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk Wasini.

Putusan yang dibacakan pada Selasa juga mengungkap adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Hakim Anggota Korneles Waroi. Hakim Anggota Korneles Waroi berpendapat Franis Wasini tidak terbukti bersalah melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP.

Frans Wasini belum menyatakan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu. “Untuk putusan itu, kami menyatakan pikir pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir,” ujar Helmi, salah satu penasehat hukum Frans Wasini. (*)

Ralat: Berita ini mengalami perbaikan pada 16 Maret 2022 pukul 10.24 WP. Dalam pemberitaan awal disebutkan bahwa Franis Wasini dinyatakan terbukti bersalah melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP. Informasi itu diperbaiki menjadi Fransis Wasisi dinyatakan bersalah melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut. 

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply