Lagi-lagi kesalahan prosedur, Polda Sumut akhirnya hentikan kriminalisasi pedagang korban penusukan

penikaman Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Medan Baru terkait penanganan kasus terhadap pedagang di Pasar Pringgan berinisial BA yang ditikam preman. Namun BA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisis karena aduan dari pelaku.

Read More

“Betul ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka ini sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya,” kata Panca, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga : Polda sumatera Utara hentikan penyidikan pedagang korban kriminalisasi
Pelaku penikaman dua warga Manokwari sudah ditangkap polisi
Remaja pembunuh ini ternyata juga korban kekerasan seksual 

Panca mengatakan langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap BA. Diketahui kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

“Langkah yang akan kami lakukan akan menghentikan perkara penetapan tersangka BA. Karena tidak melihat adanya mens rea atau niat jahat dari perbuatan tersebut. Kita sudah koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Dalam waktu segera kita akan sampaikan keputusannya,” kata Panca menjelaskan.

Kasus BA yang ditusuk kemudian justru menjadi tersangka bermula pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pada saat menurunkan dagangan dari mobil, BA didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.

Namun BA menolak permintaan uang dari para preman itu. Tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan pukul. Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA.

BA membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian BA beberapa kali memukul BS. Belakangan, BA dan BS saling lapor. Namun BA terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply