Label teroris terhadap kelompok bersenjata Papua, KontraS : berimplikasi buruk

Tentara papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menilai pelabelan teroris kepada kelompok bersenjata di Papua tak lebih dari upaya pembungkaman suara yang menuntut keadilan. Pelabelan itu juga hanya akan memperparah kondisi di Papua.

“Pelabelan itu tidak lebih dari upaya pembungkaman terhadap suara-suara yang menuntut keadilan di Papua. Hal tersebut tentu saja akan semakin memperparah kondisi yang terjadi di Papua,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Kamis, (29/4/2021).

Read More

Baca juga : Sondegau: Tidak mudah mendekati kelompok bersenjata di Intan Jaya 

Dipaksa kelompok bersenjata pikul tas, Temianus Wandikbo divonis 1 tahun 4 bulan penjara 

12 jenderal rapat di Mimika bahas kelompok bersenjata dan Freeport

 

Selain itu Rivanlee mengatakan pelabelan teroris akan berimplikasi pada legitimasi pengerahan militer secara besar ke Papua, kesewenang-wenangan aparat keamanan dalam merespons situasi di Papua, stigmatisasi terhadap orang asli Papua (OAP) yang menyuarakan hak-haknya. “Dan berpotensi menimbulkan korban dari warga sipil,” kata Rivanlee menjelaskan.

Rivanlee menyarankan negara mestinya melebarkan pandangan dalam menghadapi situasi Papua. Dia mengingatkan persoalan Papua bukan perihal konflik bersenjata yang harus direspons dengan pendekatan keamanan melainkan ada masalah kesenjangan, akses, kesejahteraan terhadap pemenuhan hak-hal dasar jika dibandingkan dengan wilayah di luar Papua.

Dengan mempersempit pandangan terhadap Papua hanya dari sektor keamanan, apalagi melabel kelompok bersenjata sebagai teroris, justru negara mengabaikan sejumlah permasalahan tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris karena munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.  “Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud Md saat jumpa pers pelabelan teroris kelompok bersenjata pada Kamis, (29/4/2021). (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply