Kuasa hukum dan keluarga ingin SM disidang di Jayapura

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Legislator Papua, John NR Gobai menyatakan, kuasa hukum dan keluarga Simon Magal (SM), pemuda 26 tahun yang ditangkap tim Polda Papua di salah satu pusat perbelanjaan di Timika, Kabupaten Mimika, 1 September 2018, ingin saat proses sidang nantinya, yang bersangkutan disidangkan di Jayapura, bukan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

"Tadi pengacara SM menghubungi saya, menyampaikan keinginan mereka agar SM disidangkan di Jayapura. Kalau ini permintaan kuasa hukum, berarti itu juga keinginan pihak keluarga dan kerabat SM," kata Gobai, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, salah satu alasan utama kuasa hukum dan pihak keluarga ingin SM disidangkan di Jayapura lantaran terkait dengan biaya transportasi pergi-pulang dari Jayapura ke Wamena yang harus ditanggung pihak keluarga setiap kali sidang digelar.

Selain itu, jika SM disidangkan Jayapura banyak kerabat yang dapat memberikan dukungan moril secara langsung kepadanya selama proses sidang. 

Pihaknya berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena mengizinkan SM disidangkan di Jayapura, karena selama ini yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

"Kuasa hukum sudah bertemu pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar SM dapat disidangkan di Jayapura," ujaranya. 

Namun lanjutnya, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan harus ada surat permohonan dari Kejaksaan Negeri ke Kejaksaan Agung untuk pemindahan kasus ke Jayapura, agar dapat disidangkan di Jayapura.

Simon Magal ditangkap tim Polda Papua dalam kasus Jakup Fabian Skrzypski (JFS) alias JF (39 tahun), warga Polandia yang ditangkap di Wamena, beberapa hari sebelum SM ditangkap lantara dianggap memiliki hubungan dengan kelompok bersenjata.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal awal beberapa waktu lalu mengatakan, SM diduga merupakan perantara antara JF dengan kelompok bersenjata.

"SM ditangkap sesuai prosedur dan semua pihak dapat mengawal proses penanganan kasus ini. Penangkapan SM merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap JF," kata Kombes Pol A.M. Kamal ketika itu.

Menurutnya, polisi menemukan adanya percakapan antara SM dan JF, yang diduga terkait proses pengiriman senjata. Polisi menyebut kedua berkomunikasi tidak hanya sekali namun sudah sering, dan JF pernah bertemu SM di Timika lebih dari dua kali. (*)
 

Related posts

Leave a Reply