Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Papua, Tarwinto menyatakan Komisi Pemilihan Umum RI telah menerbitkan petunjuk teknis terbaru terkait penggunaan sistem noken dalam pemungutan suara Pemilihan Umum 2019. Petunjuk teknis itu telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 yang ditetapkan pada 5 April 2019.
Dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dinyatakan bahwa sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
“Dalam petunjuk teknis terbaru itu, dijelaskan jika pemungutan suara dengan sistem noken/ikat hanya dapat dilaksanakan pada kabupaten yang telah ditetapkan,” kata Tarwinto kepada Jubi, Senin (8/4/2019). Lampiran II Keputusan KPU RI Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 itu menyatakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat hanya dapat diselenggarakan di Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
“Pemungutan suara dengan sistem noken/ikat wajib dilaksanakan sesuai hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2019,” ujar Tarwinto.
Petunjuk teknis yang sama juga mengatur bahwa pemungutan suara dengan sistem noken hanya dapat dilangsungkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan hanya dapat dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) . Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Distrik, maupun KPU kabupaten dilarang melaksanakan sistem noken.
Mengacu keputusan terbaru itu, hak pilih dalam sistem aklamasi dapat digunakan secara langsung oleh masing-masing pemilih, atau dapat pula diwakilkan kepada kepala suku. Jika kelompok pemilih bersepakat menyalurkan hak suaranya kepada pasangan calon presiden/wakil presiden, atau calon anggota lembaga legislatif di seluruh kamar dan tingkatan, maka KPPS akan menyerahkan surat suara kepada pemilih atau kepala suku.
Selanjutnya, akan dilakukan pencoblosan sesuai tata cara kearifan lokal di wilayah itu. Setelah itu, KPPS mencatatkan kesepakatan itu dalam formulir sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 jo PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Hasil dari pemungutan suara dengan sistem noken/ikat harus direkapitulasi sesuai ketentuan PKPU yang sama.
Di lain pihak, Kepala Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyatakan meskipun sistem noken telah diakui keabsahannya, sistem noken rawan memicu konflik karena bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat yang tidak memperoleh suara dari suatu TPS. “Di daerah yang pemilihnya rasional, ada surat suara rusak dan ada surat suara kembali. Tapi di daerah yang menggunakan sistem noken, tidak surat suara rusak bahkan sisa surat suara juga terpakai,” kata Ramandey kepada Jubi. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G