Papua No. 1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor sudah merampungkan perakitan 2.529 kotak suara dalam rangka persiapan menjelang pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilu presiden 17 April 2019.
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson S Maryen, di Biak, Minggu (10/2/2019) mengakui perakitan kotak suara telah diselesaikan di gudang penyimpanan milik KPU.
“Perakitan kotak suara jauh sebelum pemilu serentak berlangsung untuk dapat melakukan pengecekan kualitas terhadap fisik kotak suara dan melakukan pelaporan apabila ada kotak suara yang rusak,” ungkap Jackson Maryen.
Dia mengakui kebijakan menggunakan kotak suara jenis ini di sejumlah TPS merupakan berlaku sama di seluruh Indonesia.
“Kualitas kotak suara karton yang dipakai saat Pemilu serentak tetap terjamin keamanan, independensi, dan kerahasiaannya,” tegasnya.
Menyinggung distribusi surat suara pemilu serentak, menurut Jackson Maryen, hingga saat ini khusus untuk surat suara Pemilu pasangan calon Presiden/Wapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota belum tiba di Biak karena menunggu pengiriman dari KPU Pusat.
“Untuk logistik pemilu serentak yang sudah diterima KPU Biak yakni kotak suara, bilik suara 1.856 buah, segel 49.456 buah, tinta 936 botol, dan alat kelengkapan satu paket,” ujar Maryen.
Bawaslu Biak rekrut 468 pengawas TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor merekrut 468 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu serentak 17 April 2019.
Ditemui terpisah, Komisioner Bawaslu Biak, Kasim Abdul Hamid, di Biak, Minggu (10/2/2019), mengatakan keberadaan dan peran Pengawas TPS ini guna mewujudkan Pemilu yang benar-benar langsung bebas, jurdil dan hasil Pemilu yang dapat dipercaya serta dipertanggungjawabkan kepada para pemilih.
Kasim mengatakan saat pemungutan suara mendatang, di Kabupaten Biak Numfor terdapat 468 TPS yang perlu diawasi oleh pengawas TPS.
Ia menyebut proses pendaftaran pengawas TPS akan dibuka 11-21 Februari 2019 di seluruh sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Distrik/Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Biak Numfor.
Komisioner Bawaslu Kasim mengakui rekrutmen pengawas TPS ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu dijelaskan, ada lima tugas pokok yang akan dijalankan pengawas TPS pada hari H pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.
“Mulai dari mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” kata Kasim. (*)
Editor: Dewi Wulandari