KPK Selidiki kasus desa fiktif di Konawe

Papua
Foto ilustrasi, gedung KPK - kpk.go.id
Foto ilustrasi, gedung KPK – kpk.go.id

Kasus desa fiktif di Konawe yang jumlahnya mencapai 56 desa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Kendari, Jubi – Kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara masuk dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus desa fiktif di Konawe yang saat ini ramai diperbincangkan sudah masuk dalam penyelidikan KPK,” kata Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Sarif,  saat memberi pengarahan pada rangkaian penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sultra, Dirjen Pajak, Bank Sultra dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu, (21/8/2019).

Baca juga : KPK: Pemberian mobil dinas ke staf khusus perlu dikaji 

Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Kemiri-Depapre ditahan KPK

KPK tunggu perhitungan kerugian kasus korupsi jalan Kemiri-Depapre

Sebelumnya penyidik Polda Sultra, juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus desa fiktif di Konawe yang jumlahnya mencapai 56 desa. Polisi telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kepala desa dan pejabat lain dari di wilayah Kabupaten Konawe.

Bahkan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto menjelaskan penanganan kasus desa fiktif itu juga akan meminta pihak KPK untuk pendamping dalam proses penanganannya.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, ketika dimintai keterangan terkait dugaan desa fiktif di wilayahnya masih bungkam. Ia seakan-akan masih berupaya menghindari saat awak media untuk mempertanyakan masalah itu. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply