Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa sejumlah pejabat daerah kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat bersama sekelompok kontraktor.
Pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup dimulai sekira pukul 09.00 hingga 15.00 WIT bertempat di aula markas Polres Manokwari, Selasa (18/1/2022).
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan tersebut, namun lebih dari 20 orang terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, meski satu pun tak ada yang bersedia memberikan keterangan.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya membenarkan adanya peminjaman tempat oleh KPK RI untuk melaksanakan agenda mereka.
“Intinya kami tidak tahu materi pemeriksaan, kami hanya dimintai kesediaan untuk meminjamkan tempat,” ujar Kapolres Manokwari.
Selanjutnya pelaksana tugas juru bicara KPK RI Ali Fikri yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respons terkait agenda pemeriksaan di wilayah Papua Barat.
Berdasarkan data sebelumnya, pada Oktober 2018 tim penyidik KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah dan kontraktor asal kabupaten Pegunungan Arfak.
Setahun setelah itu, pada Juni 2019 KPK RI menetapkan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.
Natan dan Sukiman ditetapkan sebagai tersangka berkaitan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. (*)
Editor: Edho Sinaga