Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bungkam mengenai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Tercatat Lembaga anti rasuah itu telah memeriksa lima orang saksi, meliputi pejabat daerah dan swasta.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/11/2020).
Baca juga : Mantan Kadis Pendapatan Mimika belum penuhi panggilan KPK
LP3BH dukung polisi usut tuntas korupsi gereja fiktifÂ
Diduga proposal gereja fiktif jadi “lahan korupsiâ€, Rustam: Harus ada tersangka baru
Menurut Ali, keputusan penyampaian tersangka ke publik akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi itu dengan memanggil sejumlah saksi pejabat daerah kabupten mimika dan ihak swasta. Mereka yang dipanggil meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015, Ausilius You; Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw; dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Gerrit Jan Koibur. Selain itu Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar; dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M. Ilham Danto.
“Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang melibatkan pihak-pihak tertentu,” kata Ali menjelaskan.
Ali mengatakan salah satu saksi, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015, Cheryl Lumenta belum memenuhi panggilan penyidik sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol