KPK masih bungkam soal tersangka korupsi pembangunan gereja di Mimika

Papua
Foto ilustrasi, gedung KPK - kpk.go.id

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bungkam mengenai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Tercatat Lembaga anti rasuah itu telah memeriksa lima orang saksi, meliputi pejabat daerah  dan swasta.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/11/2020).

Baca juga :  Mantan Kadis Pendapatan Mimika belum penuhi panggilan KPK 

LP3BH dukung polisi usut tuntas korupsi gereja fiktif 

Diduga proposal gereja fiktif jadi “lahan korupsi”, Rustam: Harus ada tersangka baru

Menurut Ali, keputusan penyampaian tersangka ke publik akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi itu dengan memanggil sejumlah saksi pejabat  daerah kabupten mimika dan ihak swasta. Mereka yang dipanggil meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015, Ausilius You; Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw; dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Gerrit Jan Koibur. Selain itu Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar; dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M. Ilham Danto.

“Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang melibatkan pihak-pihak tertentu,” kata Ali menjelaskan.

Ali mengatakan salah satu saksi, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015, Cheryl Lumenta belum memenuhi panggilan penyidik sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply