KPK eksekusi penyuap proyek Pemkab Bengkayang

papua
Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Kasus suap yang melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidotdan dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi empat terpidana perkara suap dalam proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Eksekusi mengacu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Empat terpidana tersebut  Pandus, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Bun Si Fat dari unsur swasta sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

“KPK melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk para terpidana atas nama Pandus, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Bun Si Fat di Rutan Kelas IIA Pontianak,” kata Pelaksana Tigas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis, (13/2/2020) kemarin.

Baca juga : Jadi saksi suap, Kalapas Serui dipanggil KPK

KPK ciduk anggota KPU terduga suap

Sidang suap Bupati Muara Enim seret nama ketua KPK

Adapun putusan majelis hakim kepada para terpidana pada akhir bulan lalu masing-masing berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidotdan dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.

Suryadman dan Aleksius saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Sedangkan Nelly disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.(*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply