KPK diminta usut perkara kakap, khusus rugikan keuangan negara lebih besar

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Indonesia Corruption Watch atau ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berfokus melakukan operasi tangkap tangan, tetapi juga mengusut perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar. Langkah tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan data total kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tahun 2020, mayoritas justru ditindak oleh Kejaksaan Agung dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp56,7 triliun.

Read More

“Sedangkan KPK hanya menindak perkara dengan pengembalian keuangan sebesar Rp118 miliar,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dikutip antara, selasa, (29/3/2022).

Baca juga : Terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin ini dikabar sedang berselisih
Keterbukaan informasi mencegah korupsi
Korupsi helikopter AW 101 milik TNI AU KPK penyidikan masih berjalan

Kurnia mengatakan dalam penelitian lembaganya mengkritik KPK agar tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan, namun harus menjadi prioritas pekerjaan penindakan pelaku korupsi besar.

“Selain memberikan hukuman pidana kepada para koruptor, pemulihan keuangan negara pun perlu ditegakkan secara maksimal dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi karena akar masalah dari korupsi adalah persoalan ekonomi,” kata Kurnia menambahkan.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku karena akar masalah dari praktik korupsi ini adalah persoalan ekonomi sehingga pendekatan pemidanaan pun harus diarahkan ke sana.

Kurnia juga mengatakan bahwa ICW dan beberapa akademisi mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menyokong agenda pemulihan keuangan negara.

“Harus ada perbaikan beberapa poin di dalam UU Tipikor ataupun pengesahan regulasi untuk menyokong agenda pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Kurnia menjelaskan.

Selain itu  Kurnia mengatakan diperlukan perlu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. ICW sangat yakin tiga paket undang-undang ini (revisi UU Tipikor serta pengesahan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana) akan sangat signifikan mendukung kerja-kerja Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan KPK dalam mengungkap dan memastikan pengembalian kerugian keuangan negara dapat berjalan dengan baik. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply