Kota Jayapura tekan penggunaan kantong plastik hingga 50 persen

Salah satu pedagang di Pasar Hamadi yang menjual kantong plastik. - Jubi/Ramah
Salah satu pedagang di Pasar Hamadi yang masih menjual atau menyediakan kantong plastik. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Ketty Kailola, mengatakan sejak dikeluarkannya regulasi instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2019 berhasil menekan penggunaan kantong plastik sebesar 50 persen.

Read More

“Saya kira larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kota Jayapura sudah menyeluruh, hanya di pasar ikan dan pasar tradisional belum, tapi kami terus melakukan sosialisasi dan pemasangan papan informasi tentang larangan penggunaan kantong plastik,” ujar Ketty di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (12/2/2020).

Dikatakan Ketty, keberhasilan tersebut tak lepas dari dukungan kegiatan usaha seperti mal, toko, rumah makan, perusahaan swasta dan perusahaan milik negara yang sudah tidak menggunakan kantong plastik.

“Jadi, kalau 252 ton per hari sampah plastik termasuk kantong kresek, berarti sisa setengahnya. Kami berharap masyarakat sadar tidak lagi menggunakan kantong plastik, kalau bisa bawa keranjang belanja sendiri saat ke pasar,” jelas Ketty.

Diakui Ketty, untuk melarang masyarakat menggunakan kantong plastik secara langsung sangat berat, harus secara bertahap melalui sosialisasi sehingga masyarakat paham bahaya dari kantong plastik.

“Masyarakat kalau mau belanja bawa tempat belanjaan sendiri. Memang berat tapi harus dilatih terus menerus. Temuan kantong plastik paling banyak di pasar ikan, pasar tradisional, dan pantai,” ujar Ketty.

Salah satu warga, Albert, mengatakan agar mengurangi penggunaan kantong plastik harusnya digalakkan dengan menekan produksinya.

“Kami hanya penjual. Ada barang kami beli. Apalagi kami beli pakai uang bank. Terus mau ganti pakai apa. Kalau modal sendiri tidak apa-apa tidak jual kantong plastik,” ujar Albert.

Meski demikian, Albert mendukung larangan penggunaan kantong plastik sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

“Bukan hanya menekan perilaku masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik, tapi harus juga dibarengi dengan kebijakan lainnya, seperti menekan perusahaan untuk mengubah tata kelola produksinya, biar tidak menggunakan kantong plastik dan juga pengolahan sampah berbasis komunitas,” ujar Albert.

Albert menambahkan, tujuan dari larangan penggunaan kantong plastik agar dampak dari sampak plastik dapat diantisipasi lebih awal, karena plastik sangat sulit diurai oleh alam dan mencemari sungai serta laut kemudian berimbas pada biota laut. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply