Koruptor pembangunan masjid di Sumatera Selatan ini dituntut 19 tahun penjara

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Palembang, Jubi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut empat orang terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana penjara 19 tahun. Selain itu mereka didenda dan ganti rugi sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Read More

Terdakwa Eddy Hermanto, Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya,  dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Selain denda, Eddy pun dituntut membayar uang pengganti Rp684 juta.

“Harta benda akan disita bila tak membayar. Namun bila masih belum mencukupi, pidana denda diganti penjara 9,5 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, dikutip CNN Indonesia, Jum’at, (29/10/2021).

Baca juga : Wacanakan hukuman mati, Jaksa Agung sebut kasus korupsi Asabri dan PT Jiwasraya
Korupsi Bansos mantan Mensos Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara
Mantan jaksa Pinangki belum dieksekusi, pegiat antikorupsi akan lapor ke komisi Kejaksaan

Menurut Khaidirman, selain eddy Hermanto, ketua panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin diminta membayar uang pengganti Rp1,39 miliar.  Sedangkan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dituntut denda Rp750 juta dan bayar uang pengganti Rp 22,4 miliar. Seorang lagi KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani dituntut bayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

Khaidirman menyebut masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021. Tuntutan jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal yang tertera di pasal dengan pertimbangan seluruh terdakwa tidak mengakui perbuatan korupsi pembangunan masjid tersebut. “Kemudian pembangunan yang dikorupsi adalah tempat ibadah. Menurut JPU, para terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya sehingga sangat kuat sekali mempengaruhi tuntutan tertinggi,” ujar Khaidirman, menegaskan.

Kuasa hukum Syarifudin, Ruadi Heni mengaku terkejut atas tuntutan JPU. Menurut dia, selama sidang berlangsung tidak ada alat bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan kliennya bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami tidak menyangka bakal setinggi ini. Banyak hal yang lebih meresahkan daripada kasus ini tuntutannya tidak setinggi ini. Tapi pada klien ini tuntutan ini melampaui akal yang kami bayangkan,” kata Fuadi.

Ia akan mempersiapkan pembelaan pada sidang yang digelar pekan depan dan langsung dibacakan oleh terdakwa Syarifudin.

“Mudah-mudahan hakim tidak dipengaruhi. Atau pun kira-kira ini di luar kewajaran. Karena fakta sidang belum mengarah, apalagi bersalah dalam proyek ini,” ujar Fuadi menambahkan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply