Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita berbagai aset senilai Rp10 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, nonaktif Budhi Sarwono. Tim penyidik masih mengusut dugaan pencucian uang tersebut.
“Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara Rabu, (16/3/2022).
Baca juga ; Kepala daerah Hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Pencucian uang KPK sita tanah milik mantan kepala daerah senilai Rp3 miliar
Korupsi, bekas kepala daerah ini didakwa jual beli jabatan
KPK telah memeriksa 11 saksi di Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU bupati non aktif tersebut. Pada Senin awal pekan lalu, KPK memeriksa lima saksi, yaitu Afton Saefudin dari pihak swasta serta empat notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) masing-masing Sri Endang Suprikhani, Aglis Widodo, Adi Akbar, dan Sonny Dewangkoro.
Sehari berikutnya KPK memeriksa enam saksi lainnya, yakni Heni Arief Prianto dari pihak swasta serta lima notaris dan PPAT masing-masing Jigatra Digdaya Haq, Sopan, Doddy Saiful Islam, Setya Lindu Jayati, dan Dewi Rubijanto.
“Para saksi dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya,” kata Ali menjelaskan.
Budhi diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (*)
Editor : Edi Faisol