Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpim. Kepala daerah itu dituduh korupsi dan gratifikasi itu saat penggunaan anggaran tahun 2017-2018.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (3/9/2021) malam.
Baca juga : Korupsi, bekas kepala daerah ini didakwa jual beli jabatan
Kepala daerah ini terima honor pemakaman pasien Covid-19, dalih SK Bupati lama
Kepala daerah ini dituntut 7 tahun penjara terkait terima suap
Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mencalonkan diri sebagai Bupati Banjarnegara. Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021,” kata Firli menambahkan.
Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu pada rutan masing-masing. (*)
Editor : Edi Faisol






