Konsulat Polandia dan PH pertimbangkan pemindahan terpidana makar ke luar Papua

Jakub Fabian Skrzypzki (kiri) dan Simon Magal (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wamena beberapa waktu lalu. - Jubi/Dok
Jakub Fabian Skrzypzki (kiri) dan Simon Magal (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wamena beberapa waktu lalu. – Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Penasihat hukum (PH) dan konsulat Polandia mempertimbangkan upaya memindahkan penahanan Jakub Fabian Skrzypzki (39) ke luar Papua. Jakub Fabian Skrzypzki adalah warga Polandia yang menjadi terpidana dan kini ditahan di sel Polres Jayawijaya.

Read More

Salah satu penasihat hukum Jakub, Anum Siregar mengatakan sekitar dua pekan lalu konsulat Polandia bertemu Jakub di sel tahanan Polres Jayawijaya. Ini merupakan pertemuan pertama kali sejak Jakub ditangkap di salah satu hotel di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada 26 Agustus 2018.

“Kami ada diskusi (dengan konsulat Polandia) soal itu (pemindahan penahanan Jakub). Memang ada upaya untuk memindahkan dia (Jakub),” kata Anum Siregar kepada Jubi, Senin (2/12/2019).

Akan tetapi menurutnya, upaya mengajukan pemindahan penahanan Jakub ke luar Papua belum dapat ditindaklanjuti pihaknya, karena masih menuggu putusan Mahkamah Agung atau MA atas kasasi yang diajukan pihaknya. Penasihat hukum mengajukan kasasi lantaran menilai vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jakub dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jayawijaya pada 2 Mei 2019, dirasa cukup berat.

“Ingin dipindahkan ke luar Papua, ke Bandung. Itu permintaan dia dan konsulatnya. Tapi itu belum bisa dikabulkan karena dia masih dalam proses atau putusannya belum inkra,” ujarnya.

Katanya, upaya mengajukan pemindahkan penahanan ke luar Papua akan dilakukan pihaknya, agar Jakub merasa lebih nyaman dan tidak tertekan.

Tidak hanya PH Jakub yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga melakukan kasasi terhadap putusan tersebut, karena menilai vonis terhadap Jakub lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU.

“Setelah putusan Pengadilan, kami banding dan jaksa juga banding. Akan tetapi putusan banding turun, (Jakub) tetap (divonis) lima tahun. Kami tidak menerima dan kami kasasi. Jaksa juga kasasi,” ucapnya.

Sementara itu Rika Korain, salah satu PH Simon Magal, pemuda 26 tahun yang divonis empat tahun penjara dalam kasus Jakub Fabian Skrzypzki mengatakan pihaknya belum mengajukan kasasi, lantaran belum memegang putusan banding yang diajukan pihaknya terhadap vonis Simon Magal.

“Waktu kami mau naik (ke Wamena) mengambil putusan bandingnya terjadi demonstrasi. Waktu itukan putusannya keluar seminggu sebelum kejadian demonstrasi di Wamena. Pas mau pergi ambil, lawyers kami akhirnya tak bisa turun ada sekitar 5 sampai 6 hari tertahan di Wamena,” kata Rika Korain.

Katanya, kemungkinan dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengambil putusan banding terhadap kliennya. “Nanti kalau kami sudah ambil kami informasikan,” ujarnya.

Simon Magal ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada 1 September 2018. Ia dituduh menjadi penghubung Jakub Fabian Skrzypzki dengan kelompok tertentu di Papua untuk melakukan upaya makar. Sebelum dipindahkan ke Wamena untuk menjalani persidangan, Simon Magal ditahan bersama Jakub di sel tahanan Polda Papua. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply