Kondisi geografis membuat Bawaslu Intan Jaya kesulitan awasi PPD

Ketua Bawaslu Intan Jaya, Yunus Abugau – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua, Yunus Abugau mengatakan kondisi geografis Kabupaten Intan Jaya yang sulit dijangkau membuat pihaknya kesulitan mengawasi kinerja Panitia Pemilihan Distrik atau PPD di Intan Jaya saat menyelenggarakan Pemilihan Umum 2019. Kondisi itu membuat Bawaslu Intan Jaya hanya bisa merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Intan Jaya untuk memperbaiki berbagai pelanggaran administrasi PPD di Intan Jaya.

Read More

Abugau menyatakan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2019, pihaknya tidak bisa efektif mengawasi kinerja PPD yang ada di Intan Jaya. “(Pengawasan kami tidak efektif karena kondisi) geografis yang sulit (dijangkau). Selain itu,(risiko) keamanan kami saat akan memanggil mereka yang melakukan pelanggaran juga (tinggi),” kata Yunus Abugau, Senin (20/5/2019).

Bawaslu Intan Jaya kata Abugau, hanya bisa merekomendasikan perbaikan kepada KPU setempat ketika terjadi pelanggaran administrasi dari tingkat PPD. Namun ketika terjadi dugaan pelanggaran pidana oleh oknum di PPD, Bawaslu tidak dapat berbuat banyak.

“Kami sudah memberi waktu kepada oknum PPD yang diduga melakukan pelanggaran itu, agar dia melakukan klarifikasi, mereka tidak hadir. Akhinya batas waktu yang diberikan ke kami berakhir. Ini kendala kami di Intan Jaya,” ujarnya.

Bawaslu Intan Jaya katanya, sempat merekomendasikan menghitung ulang rekapitulasi perolehan suara dari sejumlah distrik, karena menemukan perubahan hasil rekapitulasi dari apa yang awalnya dihitung di tingkat distrik. Rekomendasi Bawaslu Intan Jaya itu telah ditindaklanjuti KPU Intan Jaya.

Ketua KPU Intan Jaya, Krismas Bagau mengakui jika ada oknum-oknum PPD di wilayah itu yang bekerja di luar aturan. Bagau mengatakan kacaunya penghitungan rekapitulasi perolehan suara di Intan Jaya terjadi karena ulah sejumlah oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Menurut Bagau, ada oknum PPD yang tidak menghitung rekapitulasi perolehan suara di distriknya, dan membawa perolehan suara itu ke kabupaten lain, misalnya Kabupaten Mimika atau Kabupaten Nabire.

“Dari Tempat Pemungutan Suara hingga PPD, masalah yang kami hadapi adalah ulah okum-oknum PPD. Mereka mestinya menghitung rekapitulasi perolehan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Tapi mereka (malah) membawa rekapitulasi TPS itu ke kabupaten lain,” kata Krismas Bagau.

Para PPD yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Intan Jaya menurutnya, direkrut oleh KPU periode sebelumnya. Para komisioner KPU Intan Jaya periode kini yang baru bekerja dua bulan lebih tidak tahu persis seperti apa latar belakang para anggota PPD itu. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply