Komnas Perempuan mendesak kebijakan mencegah pelecehan seksual di tempat kerja

Papua, kekerasan seksual
Ada dua laporan baru yang diluncurkan pada 30 Juli mengungkapkan gentingnya isu KDRT, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak-anak, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pasifik dan Timor-Leste. - PINA

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Komisi Nasional AntiKekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk mencegah potensi terjadinya kasus pelecehan seksual kepada para pekerja.  Salah satunya meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja, juga perlu diperhatikan.

Read More

“Pemerintah harus memberikan dukungan pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata anggota Komnas Perempuan, Tiastri Wiandani melalui pesan teks, Kamis, (1/4/2021).

Baca juga : Dugaan Kepsek menjadi pelaku pelecehan seksual, ini pernyataan polisi 

Pelecehan seksual oleh atasan, pelaku : saya setengah mabuk 

Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara bakal dijerat tuduhan berlapis

Komnas Perempuan juga meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan membuat regulasi kebijakan untuk upaya pencegahan, penanganan, pemulihan kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

“Kami juga mendorong pendirian posko pengaduan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perusahaan,” kata Tiastri menegaskan.

Tercatat dugaan pelecehan seksual dialami pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta oleh atasannya. Atas dugaan tindakan pelecehan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ pada Jumat, 19 Maret lalu.

Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.

Selain menghukum pelaku, kata Anies, yang juga sangat penting adalah pembuatan regulasi untuk mencegah kasus itu terulang. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply