Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Nasional AntiKekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk mencegah potensi terjadinya kasus pelecehan seksual kepada para pekerja. Salah satunya meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja, juga perlu diperhatikan.
“Pemerintah harus memberikan dukungan pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata anggota Komnas Perempuan, Tiastri Wiandani melalui pesan teks, Kamis, (1/4/2021).
Baca juga : Dugaan Kepsek menjadi pelaku pelecehan seksual, ini pernyataan polisi
Pelecehan seksual oleh atasan, pelaku : saya setengah mabuk
Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara bakal dijerat tuduhan berlapis
Komnas Perempuan juga meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan membuat regulasi kebijakan untuk upaya pencegahan, penanganan, pemulihan kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
“Kami juga mendorong pendirian posko pengaduan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perusahaan,” kata Tiastri menegaskan.
Tercatat dugaan pelecehan seksual dialami pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta oleh atasannya. Atas dugaan tindakan pelecehan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ pada Jumat, 19 Maret lalu.
Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Selain menghukum pelaku, kata Anies, yang juga sangat penting adalah pembuatan regulasi untuk mencegah kasus itu terulang. (*)
Editor : Edi Faisol