Komnas HAM umumkan dua kesimpulan sementara terkait kaburnya narapidana dari Lapas Abepura 

Komnas HAM Perwakilan Papua pada Selasa (7/5/2019) menggelar rekonstuksi dan memeriksa kawat pembatas area dalam Lapas Abepura yang dilalui para narapidana saat kabur pada 24 April 2019 lalu. - Jubi/Arjuna Pademme
Komnas HAM Perwakilan Papua pada Selasa (7/5/2019) menggelar rekonstuksi dan memeriksa kawat pembatas area dalam Lapas Abepura yang dilalui para narapidana saat kabur pada 24 April 2019 lalu. – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua mengumumkan dua kesimpulan sementara terkait kaburnya sepuluh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua pada 24 April 2019 lalu. Hal itu dinyatakan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey di Jayapura, Selasa (7/5/2019).

Read More

Ramandey menjelaskan kesimpulan sementara itu didasarkan kepada hasil rekonstruksi pelarian sepuluh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura yang dilakukan pada Jumat (3/5/2019) dan Selasa. Pertama, pelarian para narapidana itu telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Kedua, telah terjadi penganiayaan terhadap narapidana yang melarikan dari dan ditangkap lagi.

“Dua itu yang kami dapat simpulkan sementara. Ada di antara napi yang kabur mengaku mereka sudah merancang pelarian itu beberapa hari sebelumnya. Ini perbuatan hukum baru di luar hukuman yang mereka sudah jalani,” kata Frits Ramandey kepada Jubi, Selasa (7/5/2019).

Kasus pelarian sepuluh narapidana Lapas Abepura pada 24 April lalu kembali menjadi sorotan, karena dua narapidana yang melarikan diri dan tertangkap lagi meninggal dalam waktu yang berdekatan.  Maikel Ilintamon meninggal pada pada 24 April 2019, diduga meninggal karena luka yang dideritanya saat dikeroyok massa yang mengejarnya. Pekan berikutnya narapidana Lapas yang sama, Selius Logo meninggal pada 3 Mei 2019.

Terkait kasus kaburnya sepuluh narapidana Lapas Abepura, Komnas HAM Perwakilan Papua masih akan meminta keterangan dua saksi dari luar Lapas Abepura. Keterangan kedua orang yang identitasnya belum dapat disebutkan itu dianggap penting untuk melengkapi rekonstruksi yang telah dilakukan Komnas HAM Perwakilan Papua itu.

Ramandey menyatakan hingga Selasa pihaknya merasa sudah cukup meminta keterangan dari pihak Lapas Abepura dan para narapidana yang mencoba melarikan diri itu. Selain itu, Komnas HAM juga telah melihat sejumlah peralatan yang digunakan para narapidana kabur. Di antaranya, kain sarung yang dijahit dan digunakan memanjat tembok pagar Lapas, juga alat pemotong kawat pembatas area dalam Lapas dengan pagar.

“Kami akan buat laporan, sambil menunggu dua saksi yang akan kami mintai keterangan. Dari situ kami akan tahu apakah ada sejumlah orang akan diperiksa lebih lanjut atau seperti apa,” ujarnya.

Sementara Koresy Tanati, petugas Lapas Abepura yang bertugas melakukan penjagaan ketika para narapidana kabur mengatakan tidak mengetahui ada tidaknya orang dari luar penjara yang ikut membantu para narapidana melarikan diri. Ketika itu Tanati yang berada di menara pemantau di sisi kanan Lapas bagian belakang hanya fokus memperhatikan agar tidak narapidana lain lewat kawat pembatas antara area Lapas dengan pagar.

“Saya melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara menggunakan air sofgun, dan meminta para narapidana yang berusaha kabur untuk tiarap. Namun mereka tidak peduli,” kata Koresy Tanati. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply