Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua menyatakan pihak TNI dari Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Papua-Maluku berjanji menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan dua pemuda di Kabupaten Mimika, Papua pada 13 April 2020.
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Kogabwilhan III kepada pihaknya dalam pertemuan di Timika, Kabupaten Mimika, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, pertemuan tim Komnas HAM perwakilan Papua dengan pihak Kogabwilhan itu, untuk mengklarifikasi beberapa kasus penembakan.
Kasus itu di antaranya penembakan terhadap dua pemuda, Eden Armando Bebari (19 tahun) dan Ronny Wandik (20 tahun) di Mile 34, Tembagapura. Terduga pelaku adalah oknum TNI dari Satuan Tugas atau Satgas yang berada di bawah Komando Kogabwilhan III.
“Kami mendapat sedikit titik terang, terutama pada penembakan Eden Bebari dan Ronny Wandik. [Kogabwilhan III menyatakan] para oknum anggota Satgas yang diduga terlibat dalam kasus itu segera akan diproses,” kata Ramandey kepada Jubi melalui panggilan teleponnya usai pertemuan.
Kata Ramandey, Sub Den POM Timika telah tiga kali memanggil beberapa oknum TNI yang diduga terlibat penembakan, untuk dimintai keterangan. Akan tetapi mereka belum memenuhi panggilan tersebut.
Katanya, ketika Komnas HAM perwakilan Papua menanyakan sebab ketidakhadiran oknum terduga memenuhi panggilan Sub Den POM Timika, pihak Kogabwilhan III menyatakan penyebabnya berkaitan dengan garis komando dalam kesatuan.
“Namun ada komitmen Pangkogabwilhan III segera menuntaskan kasus ini. Anggotanya yang diduga terlibat sudah ditarik dari pos [penjagaan di Mile 34 ke Timika] untuk bisa memenuhi panggilan Denpom Timika,” ujarnya.
Selain itu kata Ramandey, Komandan Kogabwilhan III, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito yang berkedudukan di Jakarta telah menginstruksikan kepada jajarannya di Timika segera memproses kasus itu lebih lanjut.
“Kogabwilhan III telah mengirim bagian hukum untuk mendampingi mereka, dan ada komitmen terduga akan proses secepatnya secara terbuka. Memberi akses kepada publik dan juga kepada keluarga,” ucapnya.
Dilansir dari suarapapua.com, Deminikus Beberi, ayah korban Eden Bebari belum lama ini mengatakan pihaknya bersama dengan keluarga korban Ronny Wandik telah memberikan kuasa kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari sebagai kuasa hukum pihaknya.
“Kami sudah bikin surat kuasa ke direktur LP3BH Manokwari. Kami lakukan itu supaya suarakan dan perjuangkan suara-suara kami keluarga pelanggaran HAM. Bagi kami pembunuhan terhadap Eden dan Roni adalah pelanggaran HAM,” kata Deminikus Bebari. (*)
Editor: Edho Sinaga