Komnas HAM Papua terima aduan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada

papua-pilkada
Ilustrasi, pelaksaan pemungutan suara pada salah satu kabupaten di Papua yang menggelar pilkada serentak 2020 - Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua menerima aduan dan informasi sejumlah dugaan pelanggaran saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak beberapa kabupaten di Papua, 9 Desember 2020.

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan aduan dan informasi dugaan pelangaran itu terjadi di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Asmat dan Keerom.

Read More

Menurutnya, dari Asmat pihaknya menerima aduan ada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mencoblos surat untuk pasangan calon tertentu. Penegakkan Hukum Terpadu diminta segera menindaklanjuti dugaan itu.

“[Di Kabupaten] Keerom kami melakukan pemantaun langsung. Ada dugaan mobilisasi orang. Tapi kemudian dihentikan. Juga ada orang yang membawa undangan memilih tidak sesuai nama. Itu kita temukan. Pelibatan tenaga kesehatan juga tidak terlihat di Keerom,” kata Ramandey melalui panggilan teleponnya, Jumat (11/12/2020).

Katanya, mestinya pada hari pemungutan suara ada tenaga kesehatan yang berada di sekitar tempat pemungutan suara atau TPS. Memastikan apakah petugas KPPS menerapkan protokol kesehatan saat bertugas, juga terhadap warga yang menggunakan hak pilihnya.

Ini dinilai penting, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru penularan korona setelah pemungutan suara pilkada.

Komnas HAM perwakilan Papua juga menerima aduan dari warga ada anggota Brimob yang terkena panah di Kabupaten Mamberamo Raya.

Insiden itu terjadi, ketika anggota Brimob yang melakukan pengamanan mencegah pendukung salah satu pasangan calon saat hendak menyabotase kotak suara.

Ia mengatakan meski begitu pelaksanaan pilkada pada 10 kabupaten di Papua terlaksana cukup baik. Hingga kini belum ada temuan dan aduan dugaan pelanggaran yang signifikan.

“Dari tim yang kami bentuk belum menemukan adanya pelanggaran signifikan. Di Boven Digoel lebih pada proses verifikasi paslon. Di salah satu distrik di Yalimo, lebih pada persiapan. APD untuk petugas juga disediakan baik,” ujarnya.

Baca juga: KPU Merauke klaim warga antusias ikuti pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Amandus Situmorang, membenarkan dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara oleh anggota KPPS di Asmat. Bawaslu Papua telah berkoordinasi dengan Bawaslu Asmat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.

“Video dugaan pelanggaran di Asmat itu mamang beredar di publik. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Asmat mengenai dugaan pelanggaran ini,” kata Amandus.

Katanya, dugaan pelanggaran oleh oknum KPPS itu diduga terjadi di Kota Agats, ibu kota Kabupaten Asmat. Sentra Gakkumdu akan menyelidiki lebih lanjut dugaan itu dan Bawaslu Asmat segera merekomendasikan pemungutan suara ulang tiga distrik di sana.

Anggota Bawaslu Papua lain, Niko Tunjanan, yang melakukan supervisi ke Keerom saat pemungutan suara, mengatakan di sana pihaknya menemukan dugaan pelanggaran formulir C6 fiktik.

Ada warga yang mendatangi TPS untuk mencoblos, menggunakan undangan memilih atas nama orang lain.

“Kami menemukan ini di kampung di Arso II dan kita pantau di dua TPS. Dari dua TPS ini yang kita temukan adalah penyalahgunaan C pemberitahuan. Hampir 10 orang yang kita dapati menggunakan hak pilih orang lain,” kata Niko Tunjanan, Kamis (10/12/2020).

Niko Tunjanan mengatakan pihaknya berupaya mengamankan beberapa orang yang diduga pemilih fiktif, akan tetapi mereka berhasil kabur.

Bawaslu Papua telah menyita sejumlah undangan yang tidak sesuai data pemilih. Temuan dugaan pelanggaran itu akan dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut. (*)

Editor: dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply