Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua, berencana mengajukan pembantaran penahanan juru bicara (jubir) internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Victor Yeimo, kepada kejaksaan.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter Polda Papua dan RSUD Jayapura mengenai kondisi kesehatan Victor Yeimo.
“Kalau ditemukan ada penyakit bawaan [yang perlu penanganan kesehatan], Komnas akan menyurat ke kejaksaan agar penahannya dibantarkan karena alasan kesehatan,” kata Ramandey kepada Jubi, Sabtu (14/8/2021).
Bekas Ketua Umum KNPB, Victor Yaimo, kini dititipkan kejaksaan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Yeimo ditangkap pada 9 Mei 2021 di Kota Jayapura. Ia dijadikan terdakwa makar, atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat berkaitan dengan unjukrasa antirasisme, yang meluas menjadi rusuh di Kota Jayapura, 29 Agustus 2019 silam.
“Untuk alasan kesehatan, itu sangat dimungkinkan penahanan Victor Yeimo dibantarkan. Apalagi kondisi kesehatannya kini menjadi perhatian kalangan luas,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pengajuan pembantaran dibutuhkan adanya jaminan, juga sejumlah syarat mesti terpenuhi.
Akan tetapi, kata Ramandey, ada berbagai hal yang dapat dijadikan pertimbangan oleh kejaksaan membantarkan penahanan Yeimo.
Katanya, ini bukan pertama kalinya Victor Yeimo menjalani proses hukum. Hasil evaluasi Komnas HAM Perwakilan Papua, Victor Yeimo sudah beberapa kali menjalani proses hukum dan penahanan. Akan tetapi, ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum saat menjalani proses hukum selama ini.
“Kepatuhannya selama ini menjalani proses hukum, bisa dijadikan pertimbangan,” ucapnya.
Kata Frits Ramandey, saat pihaknya bertemu Victor Yeimo beberapa waktu lalu, terdakwa juga menyatakan ia bersedia menjalani proses hukumnya kini.
Yeimo, lanjut Frits Ramandey, tidak hanya menyatakan bersedia menjalani proses hukum, ia juga menjanjikan akan meminta aktivis KNPB untuk tidak melakukan aksi berlebihan.
“Kami apresiasi Victor Yeimo dan KNPB yang tidak melakukan aksi-aksi berlebihan. Saya pikir itu baik. Ini komitmen bisa kita pegang. Kami terus memonitor proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPR Papua, Namantus Gwijangge, mengatakan melihat kondisi kesehatan Yeimo yang menurun belakang ini, kejaksaan dan kepolisian perlu mengutamakan perikemanusiaan.
“Proses hukum pasti jalan. Kita ikut kawal bersama-sama. Tetapi, untuk situasi sekarang ini, utamakan dulu kesehatan dari saudara Victor Yeimo. Kalau sehat dia bisa ikuti semua proses hukumnya dengan baik,” kata Gwijangge saat bertandang ke Redaksi Jubi, Selasa (10/8/2021).
Namantus Gwijangge menyarankan agar perawatan kesehatan Yeimo dikembalikan kepada keluarga, ditangani dokter spesialis, kuasa hukum, dan tidak lepas dari pengawasan pihak otoritas keamanan dan yang terkait.
“Saya kira itu permintaan rakyat Papua, permintaan kami sebagai wakil rakyat Papua, kepada kejaksaan tinggi agar kesehatan Victor Yeimo harus diutamakan dulu,” ucapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari