Komnas HAM Papua: Intimidasi melalui perusakan mobil milik Victor Mambor sudah terencana

Papua
: Tim Komnas HAM perwakilan Papua, saat melakukan olah TKP pengrusakan mobil milik jurnalis senior Papua, Victor Mambor - Dok. Komnas HAM perwakilan Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua, menyimpulkan pengrusakan mobil milik jurnalis senior Papua, yang juga Pemimpin Umum Jubi, Victor C Mambor, 21 April 2021 dini hari, telah direncanakan.

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, kesimpulan itu diambil pihaknya setelah melakukan pemantauan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),  Kamis (22/4/2021).

Read More

Tim Komnas HAM perwakilan Papua, juga telah meminta keterangan korban dan tiga orang saksi. Ketiga saksi merupakan tetangga korban.

“Kesimpulan kami, ini direncanakan, oleh kurang lebih dua orang atau dengan pihak lain,” kata Frits Ramandey, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, perusakan mobil itu bertujuan memberi pesan intimidasi. Tidak hanya kepada pimpinan umum media Jubi, Victor Mambor, juga teror terhadap semua jurnalis di Papua.

Perusakan kendaraan milik Victor Mambor dianggap berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalis untuk kebebasan pers.

“Sebagai mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, dulu kami juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Katanya, salah seorang saksi menyatakan mendengar bunyi benturan benda seperti dipukul sekitar pukul 02.00 Waktu Papua (WP).

Kemudian terdengar gas motor seperti dimainkan. Bunyi benturan dan gas motor hanya terdengar sekali, dan hilang. Saksi tidak curiga karena kondisi di luar rumah sedang hujan deras.

Saksi lain menjelaskan, sekira jam 02.30 WP, ia mendengar suara benda keras seperti truk berjalan berisi muatan, menabrak polisi tidur. Akan tetapi, ia tidak mengecek ke luar rumah.

Sementara itu, saksi ketiga menyatakan sekitar jam 02.00 WP, ia melihat dua orang mengendarai sepeda motor berhenti di depan mobil korban.  Seorang di antara mereka menunggu di atas motor dan yang lainnya beraksi (melakukan perusakan) menggunakan benda yang diduga kapak kecil.

Ramandey mengatakan, korban Victor Mambor juga menjelaskan sekitar sebulan lalu, mobilnya mengalami rem blong, dan ia hampir kecelakaan. Saat dicek tabung yang mestinya berisi minyak rem, justru berisikan minyak powersteering.

“Dijelaskan korban, akhir-akhr ini media yang dipimpinnya yakni Jubi, mendapat serangan digital, doxing, hingga penyebaran flayer melalui media sosial. Kontennya menyudutkan medinya. Beberapa teror tak jarang juga berupa adu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan pribadi korban,” ucap Ramandey.

Komnas HAM RI dan Komnas HAM perwakilan Papua lanjutnya merasa prihatin terhadap intimidasi kepada Victor Mambor. Sebab, jurnalis merupakan salah satu profesi mulia yang harus dilindungi oleh negara, karena menjadi tempat penyaluran rakyat untuk menyuarakan ketidakadilan perilaku penguasa.

Komnas HAM perwakilan Papua meminta Kapolda Papua melalui Kapolresta Jayapura, segera mengambil langkah pemenuhan hak atas rasa aman dan kepastian proses hukum terhadap kasus itu.

“Kami minta polisi segera mengungkap pengrusakan ini, untuk memastikan apakah ini masalah pemberitaan atau masalah pribadi. Sebab, bukan baru kali ini Victor Mambor dan wartawan lain di Papua diteror,” kata Ramandey.

Sehari sebelumnya, AJI Kota Jayapura menyatakan aksi intimidasi dan teror kepada Victor Mambor merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Papua. Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan pihaknya meminta Kapolda Papua dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus itu, dan menangkap para pelaku.

AJI Jayapura meminta semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima. Setiap respon atas pemberitaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, sebagaimana telah diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Di dalamnya telah diatur, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, bisa menyampaikan ‘Hak Jawab’. Jika belum puas, bisa dilanjutkan dengan mengadukan media itu kepada Dewan Pers,” kata Ireeuw.

AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran informasi.  AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang atau dialami jurnalis lain di Papua dan Papua Barat. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply