Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengingatkan agar Badan Intelijen Negara berhati-hati melabeli kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai separatis dan teroris. Tindakan kelompok bersenjata bakal banyak mencuri perhatian, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di mata dunia.
“Terkait dengan sebutan terorisme, saya kira kita perlu berhati-hati supaya tidak menimbulkan masalah baru, baik di dalam negeri maupun internasional,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (26/4/2021).
Baca juga : Presiden perintahkan tangkap seluruh anggota kelompok bersenjata
Kabinda Papua tewas tertembak kelompok bersenjata, Waket DPRP: Kami mengutuk tindakan ini!
Kabinda Papua ditembak mati kelompok bersenjata, JDP: Tata kembali rencana operasi militer
Jalan berliku pejuang Papua, dari OPM hingga teroris
Beka berpendapat penyebutan sebuah kelompok kriminal bersenjata sebagai kelompok teroris bisa menimbulkan banyak masalah jika tidak dilakukan dengan berhati-hati.
Menurut Beka, pemerintah harus memahami betul akar permasalahan pada konflik yang terkait dengan kelompok tersebut, sebelum menyebut kelompok itu teroris. Selain itu langkah tersebut juga perlu disinkronkan dengan penyelesaian konflik yang efektif.
Sedangkan kelompok teroris, kelompok separatis maupun kelompok kriminal bersenjata memiliki definisi yang berbeda-beda. Dengan begitu konsekuensi dalam penegakan hukumnya juga berbeda.
“Jangan sampai, kita tidak ingin masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa jadi korban. Baik pelakunya dari aparat keamanan atau kelompok kriminal,” kata Beka menjelaskan.
Beka menyoroti kasus kekerasan kelompok bersenjata yang menembak guru dan membakar sekolah di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Dengan kasus itu, ia menilai seharusnya pemerintah mencari upaya yang lebih komprehensif dalam menekan kekerasan.
Komnas HAM juga mengecam dan prihatin terhadap insiden tertembaknya Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI Putu IGP Dani NK dalam baku tembak dengan kelompok Lekagak Telenggen. Beka mendorong agar aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku dengan proses hukum dan pengadilan yang berlaku.
Sebelumnya dalam pernyataan resmi menanggapi kasus meninggalnya Putu Dani, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyebut kelompok kriminal bersenjata Papua sebagai separatis dan teroris.
“Telah gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha saat melakukan kontak tembak dengan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua,” kata Wawan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji opsi memasukkan KKB sebagai organisasi teroris.
“Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,” kata Boy, saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI bulan Maret lalu.
Tercatat aparat TNI/Polri biasanya menyebut kubu yang menuntut kemerdekaan Papua dengan sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sementara kelompok yang dilabeli KKB itu menyebut dirinya sebagai Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (PNPB-OPM). (*)
CNN INdonesia
Editor : Edi Faisol