Komisi IV DPR Papua akan ke lokasi pembuatan kapal ilegal di Nabire

Kapal pengeruk material penambangan emas milik PT Jichuan di kilometer 102 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua – Jubi/Dok.
Kapal pengeruk material penambangan emas milik PT Jichuan di kilometer 102 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua – Jubi/Dok.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi IV DPR Papua yang membidangi pertambangan dan perhubungan akan ke lokasi pembuatan kapal yang diduga ilegal di kilometer 102 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua milik PT Jichuan.

Read More

Anggota Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan sesuai laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat, kapal tersebut nantinya diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut.

“Kami sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait pembuatan kapal itu. Kami berencana turun ke lokasi pekan depan,” kata Thomas Sondegau kepada Jubi, Minggu (7/7/2019).

Menurutnya, Komisi IV akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua dan Kepolisian Resor Nabire untuk memperoleh sejumlah data yang dibutuhkan. Jika memungkinkan komisinya akan ke lokasi bersama eksekutif.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Nabire karena kami dapat informasi jika Polres Nabire telah ke lokasi pembuatan kapal dan memeriksa dokumen perusahaan pemilik kapal itu,” ucapnya.

Anggota DPR Papua yang beberapa hari lalu kembali dari Nabire, John NR Gobai mengatakan pasca Polres Nabire ke lokasi memeriksa dokumen pembuatan kapal tersebut, kini lokasi pembuatan kapal tersebut telah ditutup dengan seng.

“Saya sudah bertemu Sekda Papua dan pihak Dinas ESDM Papua, pekan lalu menyampaikan terkait pembuatan kapal itu. Bisa dibayangkan berapa material yang akan dikeruk dari sungai jika nanti kapal itu rampung dan beroperasi,” kata Gobai.

Sementara Kepala Kepolisian Resort Nabire, AKBP Sonny Nugroho belum lama ini mengatakan, pihaknya telah mengecek pembuatan kapal ke lokasi.

Polres Nabire menurutnya, telah menyampaikan kepada PT Jichuan untuk tidak mengoperasikan kapal itu sebelum memiliki izin dari Dinas ESDM Papua.

“Kami sudah berupaya melaksanakan tugas kami. Ada instansi lain lebih berwenang yakni Dinas ESDM yang mengemban fungsi pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penindakan hukum kalau ditemukan pelanggaran,” kata AKBP Sonny Nugroho.

Kata Sonny Nugroho, Polres Nabire sudah berupaya melaksanakan tugasnya. Memeriksa dokumen perizinan kapal tersebut. Perusahaan pemilik kapal meyakinkan kepolisian tidak akan mengoperasikannya sebelum izin kapal itu lengkap.

“Tugas kami memeriksa dokumen sudah selesai. Kecuali kalau kami biarkan beroperasi, kami bisa bisa disalahkan,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply