Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Informasi Provinsi Papua tengah melakuan penilaian atas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik seluruh badan publik yang ada di Papua. Semua badan publik di Papua diminta segera mengembalikan kuesioner penilaian mandiri tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lembaga masing-masing.
Hal itu dinyatakan Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally di Kota Jayapura, Papua, Kamis (9/9/2021). Wally menyatakan pihaknya kembali memperpanjang waktu pengembalian kuesioner itu hingga 11 September 2021 pukul 23.00 WP.
Andriani menyatakan hingga Kamis baru 22 badan publik yang sudah mengembalikan kuesioner dari Komisi Informasi Papua itu. Padahal, ada 208 lembaga publik di Papua yang mendapatkan kiriman kuesioner itu. “Kami telah mengirimkan kuesioner ke badan publik pemerintah,” kata Andriani yang juga Wakil Ketua Komisi Informasi Papua itu.
Baca juga: PAHAM Papua meminta informasi penanganan kasus kepada Pangdam
Menurutnya, 208 kuesioner itu dikirimkan ke badan publik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga negara, lembaga non kementerian, lembaga non struktural, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, kuesioner yang sama juga dikirimkan kepada partai politik dan perguruan tinggi yang ada Papua.
“Baru ada 22 badan publik yang telah kembalikan kuesionernya ke kami,” katanya. Menurutnya, Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi satu-satunya badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah mengembalikan kuesioner Komisi Informasi Papua.
Baca juga: PPID diminta rajin perbarui informasi hasil kerja OPD
Badan publik lain yang telah mengembalikan kuesioner Komisi Informasi Papua, diantaranya, KPU Boven Digoel, PT Garuda Indonesia, PDAM Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, PT. Jasa Raharja, BPS Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Puncak, Bawaslu Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, PT PLN, BMKG Provinsi Papua, ISBI Tanah Papua, BPKP Provinsi Papua, Komnas HAM Papua, BNN Provinsi Papua, Kementerian ATR/BPN Provinsi Papua, STMIK Umel Mandiri, Pengadilan Militer III-19 Jayapura, BPK Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua.
Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan pengiriman dan pengumpulan kuesioner penilaian mandiri semua badan publik di Papua itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Papua. Hasil dari kuesioner akan menjadi bahan monitoring evaluasi dalam memeringat kepatuhan badan publik di Papua.
“Dalam pelaksanaan monitoring dan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Papua. Kami melakukannya dengan cara terukur dan obyektif. Monitoring dan evaluasi itu juga mengukur kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Wilhelmus. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G






