Komisi II DPR Papua dorong terbitnya NSPK

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Komisi II DPR Papua yang membidangi kehutanan berupaya mendorong agar pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan) dapat mengeluarkan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) untuk pengelolaan kayu dari hutan adat oleh masyarakat adat.

Ketua Komisi II DPR Papua, Herlin Beatrix Monim mengatakan, pihaknya tidak akan berjuang sendiri namun bersama LSM terkait dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

"Hingga kini NSPK belum diterbitkan pemerintah pusat, sehingga dikeluarkan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan (IUPHH) yang kemudian memberikan kewenangan kepada masyarakat mengelolah kayu hingga 20 kubik. Kami harap itu dapat menjadi dasar penerbitan NSPK," kata Herlin Monim, Senin (12/11/2018).

Menurutnya, belum diterbitkannya NSPK itu membuat masyarakat kesulitan untuk mengelola kayu karena setiap kali mengurus izin, terlebih dahulu harus ada NSPK, dan hingga kini pihaknya masih mencari tahu penyebab mengapa NSPK hingga kini belum diterbitkan.

Sebenarnya lanjut Monim, regulasi pengelolaan hutan sudah ada, yakni Perdasus nomor 21 tahun 2008. Perdasus itu menjamin tentang pengelolaan hutan adat. Hanya saja, NSPK merupakan syarat untuk pengelolaan hutan. 

"Kami akan terus mendorong ini (penerbitan NSPK). Kendalanya NSPK itu, namun kami belum tahu apa alasannya sehingga belum diterbitkan, karena kementerian tidak memberikan jawaban pasti," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan Kehutanan (RPH) Provinsi Papua, Estiko mengatakan, ketidakjelasan pengelolaan hutan tersebut dikhawatirkan berdampak pada terjadinya pembalakan liar. 

Kata dia, pihaknya pernah mengundang beberapa pihak terkait untuk mencari solusi, karena masyarakat adat sudah dilatih dan diberikan pembinaan, mulai dari inventarisir hutan hingga penataan batas.

"Kini tinggal bagaimana kami bersama DPR Papua, khususnya Komisi II dan pihak terkait lainnya berjuang agar NSPK itu segera terbit," kata Estiko. (*)

Related posts

Leave a Reply